FOTO : petugas Satreskrim saat menggiring tersangka NI ke Mapolres Kubu Raya (Ist)
KUBU RAYA – radarkalbar.com
SEORANG pria setengah baya berinisial NI (68) kelahiran Surabaya, hanya bisa pasrah saat tim Satreskrim Polres Kubu Raya mengamankan dirinya, Jumat (26/7/2023) sekitar pukul 10.37 WIB.
Pria ini terduga pembakar lahan berada pada wilayah Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Akibat ulahnya, sekitar seluas 60 hektar lahan pada kawasan tersebut hangus terbakar.
” Ya, benar, kami sudah mengamankan seorang lelaki, terduga pelaku mengakibatkan karhutla pada wilayah Desa Sungai Bulan. Saat ini, pelaku masih menjalani penyidikan oleh Sat Reskrim,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat kepada awak media, Sabtu (29/7/23).
Arief menjelaskan, penangkapan itu berawal dari titik panas atau hotspot yang terdeteksi dari satelit pada aplikasi dashboard Lancang Kuning pada wilayah Dusun Wonosari, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
“Merespon kejadian itu petugas Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Raya setempat, bersama stakeholder terkait dan Masyarakat Peduli Api (MPA) menuju ke lokasi dan melakukan pemadaman,” jelasnya.
Lantas, tim penyidik melakukan penyelidikan, selama sepekan dan akhirnya membuahkan hasil berkat informasi yang dikumpulkan Tim Tindak Karhutla Polres Kubu Raya.
” Pada Jumat (28/7/23) sekitar pukul 10.37 WIB, Kasat Reskrim bersama Unit Tipidter menangkap terduga pelaku pembakar lahan. Saat itu, tersangka NI berada di Dusun Sungai Bulan, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya,” cetusnya.
sumber : Humas Polres Kubu Raya
editor : Andika