Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Bakar Lahan, Warga Desa Ambawang Ini, Diamankan Polisi
Kubu Raya

Bakar Lahan, Warga Desa Ambawang Ini, Diamankan Polisi

Last updated: 29/07/2023 22:04
29/07/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : petugas saat memadamkan api yang melahap lahan akibat ulah SO (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG warga Dusun Parit Sembilan Kecamatan Kubu, berinisial SO (53) kena tangkap petugas Polres Kubu Raya, pada Rabu (21/7/2023).

Usut punya usut, pria parobaya ini merupakan terduga pembakar lahan pada wilayah Dusun Parit Sembilan, Desa Ambawang Kecamatan Kubu.

Penangkapan terhadap SO, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/14/VII/2023/SPKT.Satreskrim/Res/Kubu Raya/Polda Kalbar.

Tersangka SO kena ancam melanggar pasal 108 juncto pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, SO melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Ade Suardiansyah mengatakan, tersangka SO  telah membakar lahan. Dan dengan cara mengumpulkan ranting-ranting. Dan daun-daun kering menjadi satu gundukan.

Kemudian, SO menggunakan sebuah korek api warna biru untuk membakar gundukan tersebut. Kemudian  mengakibatkan kobaran api menjalar ke lahan seluas 25 × 50 meter persegi.

“ Sejauh ini, SO bersama barang bukti berupa satu buah korek api warna biru telah kena amankan ke Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ade, Kamis (27/7/23).

Ade menegasan, pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan lingkungan. Dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan transportasi baik udara, darat dan lautan.

“Kami Polres Kubu Raya berupaya keras untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari tindakan-tindakan semacam ini,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:pembakar lahanPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Trans Kalimantan…!! Pengendara Motor Tewas Usai Adu Banteng dengan Dump Truk

06/04/2026

Cekcok Rumah Tangga Diduga Picu Wanita di Desa Limbung Nekat Akhiri Hidup

04/04/2026

Polisi Amankan Kakek 70 Tahun Terkait Karhutla di Rasau Jaya

02/04/2026

Jalan Gelap dan Menikung, Pemotor di Sungai Raya Tewas Terperosok ke Bawah Jembatan

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang