Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Bakar Lahan, Warga Desa Ambawang Ini, Diamankan Polisi
Kubu Raya

Bakar Lahan, Warga Desa Ambawang Ini, Diamankan Polisi

Last updated: 29/07/2023 22:04
29/07/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : petugas saat memadamkan api yang melahap lahan akibat ulah SO (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG warga Dusun Parit Sembilan Kecamatan Kubu, berinisial SO (53) kena tangkap petugas Polres Kubu Raya, pada Rabu (21/7/2023).

Usut punya usut, pria parobaya ini merupakan terduga pembakar lahan pada wilayah Dusun Parit Sembilan, Desa Ambawang Kecamatan Kubu.

Penangkapan terhadap SO, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/14/VII/2023/SPKT.Satreskrim/Res/Kubu Raya/Polda Kalbar.

Tersangka SO kena ancam melanggar pasal 108 juncto pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, SO melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Ade Suardiansyah mengatakan, tersangka SO  telah membakar lahan. Dan dengan cara mengumpulkan ranting-ranting. Dan daun-daun kering menjadi satu gundukan.

Kemudian, SO menggunakan sebuah korek api warna biru untuk membakar gundukan tersebut. Kemudian  mengakibatkan kobaran api menjalar ke lahan seluas 25 × 50 meter persegi.

“ Sejauh ini, SO bersama barang bukti berupa satu buah korek api warna biru telah kena amankan ke Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ade, Kamis (27/7/23).

Ade menegasan, pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan lingkungan. Dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan transportasi baik udara, darat dan lautan.

“Kami Polres Kubu Raya berupaya keras untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari tindakan-tindakan semacam ini,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:pembakar lahanPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Kurir Kabur, Charger Berisi Sabu Terkuak di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIA Pontianak

9 jam lalu

Cinta Tanpa Denyut Nadi, Polisi Ungkap Unggahan Terakhir Korban Gantung Diri di Pulau Limbung

16/10/2025

Dua Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Kubu Raya, Salah Satunya Disita dari Bandara Supadio

10/10/2025

Nyuri Motor Depan Puskesmas Sungai Ambawang, Mau Dijual via Facebook, Pria asal Sintang Kena Tangkap Polisi di Sekadau

10/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang