Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Bakar Lahan, Warga Desa Ambawang Ini, Diamankan Polisi
Kubu Raya

Bakar Lahan, Warga Desa Ambawang Ini, Diamankan Polisi

Last updated: 29/07/2023 22:04
29/07/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : petugas saat memadamkan api yang melahap lahan akibat ulah SO (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG warga Dusun Parit Sembilan Kecamatan Kubu, berinisial SO (53) kena tangkap petugas Polres Kubu Raya, pada Rabu (21/7/2023).

Usut punya usut, pria parobaya ini merupakan terduga pembakar lahan pada wilayah Dusun Parit Sembilan, Desa Ambawang Kecamatan Kubu.

Penangkapan terhadap SO, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/14/VII/2023/SPKT.Satreskrim/Res/Kubu Raya/Polda Kalbar.

Tersangka SO kena ancam melanggar pasal 108 juncto pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, SO melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Ade Suardiansyah mengatakan, tersangka SO  telah membakar lahan. Dan dengan cara mengumpulkan ranting-ranting. Dan daun-daun kering menjadi satu gundukan.

Kemudian, SO menggunakan sebuah korek api warna biru untuk membakar gundukan tersebut. Kemudian  mengakibatkan kobaran api menjalar ke lahan seluas 25 × 50 meter persegi.

“ Sejauh ini, SO bersama barang bukti berupa satu buah korek api warna biru telah kena amankan ke Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ade, Kamis (27/7/23).

Ade menegasan, pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan lingkungan. Dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan transportasi baik udara, darat dan lautan.

“Kami Polres Kubu Raya berupaya keras untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari tindakan-tindakan semacam ini,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:pembakar lahanPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026
Penggeledahan di Air Upas, Polisi Temukan 10 Kantong Sabu
25/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Miris…! Usai Jambret Tas Ibu-Ibu, Dua Remaja Ini Malah Pesta Inex

8 jam lalu

Praperadilan Ditolak, Polres Kubu Raya Pastikan Penyidikan Kasus Sajam di Batu Ampar Sah Secara Hukum

12/02/2026

Tragedi KM 32 Pancaroba, Dump Truk vs Tangki CPO, 1 Orang Meninggal

11/02/2026

Polisi Kejar si Pembuang Bayi yang Ditemukan di Perairan Tanjung Beringin Batu Ampar

03/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang