FOTO : petugas saat memadamkan api yang melahap lahan akibat ulah SO (Ist)
KUBU RAYA – radarkalbar.com
SEORANG warga Dusun Parit Sembilan Kecamatan Kubu, berinisial SO (53) kena tangkap petugas Polres Kubu Raya, pada Rabu (21/7/2023).
Usut punya usut, pria parobaya ini merupakan terduga pembakar lahan pada wilayah Dusun Parit Sembilan, Desa Ambawang Kecamatan Kubu.
Penangkapan terhadap SO, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/14/VII/2023/SPKT.Satreskrim/Res/Kubu Raya/Polda Kalbar.
Tersangka SO kena ancam melanggar pasal 108 juncto pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, SO melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Ade Suardiansyah mengatakan, tersangka SO telah membakar lahan. Dan dengan cara mengumpulkan ranting-ranting. Dan daun-daun kering menjadi satu gundukan.
Kemudian, SO menggunakan sebuah korek api warna biru untuk membakar gundukan tersebut. Kemudian mengakibatkan kobaran api menjalar ke lahan seluas 25 × 50 meter persegi.
“ Sejauh ini, SO bersama barang bukti berupa satu buah korek api warna biru telah kena amankan ke Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ade, Kamis (27/7/23).
Ade menegasan, pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan lingkungan. Dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan transportasi baik udara, darat dan lautan.
“Kami Polres Kubu Raya berupaya keras untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari tindakan-tindakan semacam ini,” tegasnya.