Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Bakar Lahan, Warga Desa Ambawang Ini, Diamankan Polisi
Kubu Raya

Bakar Lahan, Warga Desa Ambawang Ini, Diamankan Polisi

Last updated: 29/07/2023 22:04
29/07/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : petugas saat memadamkan api yang melahap lahan akibat ulah SO (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEORANG warga Dusun Parit Sembilan Kecamatan Kubu, berinisial SO (53) kena tangkap petugas Polres Kubu Raya, pada Rabu (21/7/2023).

Usut punya usut, pria parobaya ini merupakan terduga pembakar lahan pada wilayah Dusun Parit Sembilan, Desa Ambawang Kecamatan Kubu.

Penangkapan terhadap SO, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/14/VII/2023/SPKT.Satreskrim/Res/Kubu Raya/Polda Kalbar.

Tersangka SO kena ancam melanggar pasal 108 juncto pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu, SO melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Ade Suardiansyah mengatakan, tersangka SO  telah membakar lahan. Dan dengan cara mengumpulkan ranting-ranting. Dan daun-daun kering menjadi satu gundukan.

Kemudian, SO menggunakan sebuah korek api warna biru untuk membakar gundukan tersebut. Kemudian  mengakibatkan kobaran api menjalar ke lahan seluas 25 × 50 meter persegi.

“ Sejauh ini, SO bersama barang bukti berupa satu buah korek api warna biru telah kena amankan ke Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ade, Kamis (27/7/23).

Ade menegasan, pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan lingkungan. Dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran udara, gangguan transportasi baik udara, darat dan lautan.

“Kami Polres Kubu Raya berupaya keras untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari tindakan-tindakan semacam ini,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:pembakar lahanPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Warga Desa Punggur Gempar, Sebuah Toko Sembako Hangus Terbakar

01/11/2025

Laka Maut di Simpang Empat Brimob Sungai Raya, Truk Hantam Motor dan Ambulans, Seorang Tewas

26/10/2025

Main Air Berujung Duka, Bocah SD Tewas Tenggelam di Parit Masigi

26/10/2025

Dua Pencuri Tas di Rumah “Makan Bismillah” Akhirnya Tertangkap

24/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang