FOTO : Tersangka FH [ ist]
Arief – radarkalbar.com
PONTIANAK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH, warga Gang Mandiri Utama, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan dilakukan di depan Penginapan Jawa Indah, Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (17/5/2025).
Penangkapan FH bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang pengendara sepeda motor dengan nomor polisi KB 6252 MAD membawa narkotika jenis ekstasi.
Menanggapi laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Sultan Hamid 1 hingga Simpang Jalan Tanjung Raya 2.
“Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menghentikan pengendara yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan satu klip plastik transparan berisi 25 butir pil ekstasi,” ujar Kasatresnarkoba AKP Batman Pandia, mewakili Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi.
AKP Pandia menjelaskan, pil tersebut dibungkus tisu dan disimpan di saku depan celana pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, FH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Pontianak Timur dengan harga Rp 5 juta atas perintah rekannya berinisial AH.
“Rencananya, pil ekstasi itu akan diedarkan kepada para tamu di salah satu hotel di Pontianak,” tambah Pandia.
Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 6 juta, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini, FH telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ia terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun,” timpalnya. [ red/r]
Source : Humas Polresta Pontianak
Editor/publisher : Andika