Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Ekstasi di Depan Penginapan, 25 Butir Pil Ekstasi Diamankan
HukumKubu Raya

Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Ekstasi di Depan Penginapan, 25 Butir Pil Ekstasi Diamankan

Last updated: 29/05/2025 23:18
29/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka FH [ ist]

Arief – radarkalbar.com

PONTIANAK – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial FH, warga Gang Mandiri Utama, Jalan Adi Sucipto, Kabupaten Kubu Raya.

Penangkapan dilakukan di depan Penginapan Jawa Indah, Jalan Sultan Hamid 1, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu (17/5/2025).

Penangkapan FH bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai seorang pengendara sepeda motor dengan nomor polisi KB 6252 MAD membawa narkotika jenis ekstasi.

Menanggapi laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan di sepanjang Jalan Sultan Hamid 1 hingga Simpang Jalan Tanjung Raya 2.

“Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menghentikan pengendara yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga, ditemukan satu klip plastik transparan berisi 25 butir pil ekstasi,” ujar Kasatresnarkoba AKP Batman Pandia, mewakili Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi.

AKP Pandia menjelaskan, pil tersebut dibungkus tisu dan disimpan di saku depan celana pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, FH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Pontianak Timur dengan harga Rp 5 juta atas perintah rekannya berinisial AH.

“Rencananya, pil ekstasi itu akan diedarkan kepada para tamu di salah satu hotel di Pontianak,” tambah Pandia.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 6 juta, dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, FH telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ia terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun,” timpalnya. [ red/r]

Source : Humas Polresta Pontianak

Editor/publisher : Andika

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ekstasiPolres Kubu RayaSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru
23/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

4 jam lalu

Suami Brutal Aniaya Istri di Depan Anak, Polisi Turun Tangan

6 jam lalu

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

10/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang