Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tersangka Rudapaksa Gadis Belia Ditangkap, Seorang Lagi Dalam Pengejaran Tim Jatanras Polres Kubu Raya
Kubu Raya

Tersangka Rudapaksa Gadis Belia Ditangkap, Seorang Lagi Dalam Pengejaran Tim Jatanras Polres Kubu Raya

Last updated: 29/05/2023 20:39
29/05/2023
Kubu Raya
Share

FOTO : tersangka RD yang merudapaksa anak bawah umur, dengan ancaman akan menyebar rekaman video korban dengan teman prianya (Ist)

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

SEORANG pria berinisial RD (41) warga Desa Sumber Karya, Kecamatan Kubu, hanya bisa pasrah saat tim Reskrim Polres Kubu Raya menciduk dirinya.

Petugas menciduk RD, karena dugaan persetubuhan anak bawah umur. Sementara, rekannya berisinial SN masih dalam pengejaran tim Jatanras Polres Kubu Raya.

Kejadian itu, bermula saat korban yang berumur 13 tahun bersama teman prianya.

Rencananya mereka ingin menikmati indahnya suasana malam Minggu pada ekitar Jalan Poros TR 2 Desa Jangkang II Kecamatan Kubu, pada Sabtu ( 29/4/23) malam.

Tetapi, suasana malam Minggu, seharusnya berakhir dengan menyenangkan. Namun, malah berubah menjadi petaka seumur hidup bagi korban.

Pasalnya, saat korban dan teman pria asyik bersantai. Tiba-tiba RD dan SN datang. Dan langsung meminta korban untuk melayani nafsu mereka.

Bahkan, RD mengancam akan menyebarkan rekaman video korban dan rekan pria, jika tak mau menuruti maunya mereka.

Karena takut dengan ancaman RD dan SN, akhirnya korban dengan terpaksa melayani nafsu mereka.

Kemudian RD dan SN menyetubuhi atau merudapaksa korban secara bergantian.

Sementara, teman pria korban mereka suruh pulang sembari melontarkan ancaman kepada IW.

Agar tak melaporkan apa yang mereka lakukan terhadap korban.

Setelah melayani nafsu bejat RD dan SN. Mereka menyuruh korban pulang. Tak lupa melontarkan ancaman agar tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade Surdiansyah membenarkan kejadian tersebut.

Korban mau melakukan persetubuhan karena takut akan ancaman kedua pelaku. Yang akan menyebarkan video korban dengan teman prianya saat berduaan.

Menurut Ade, kejadian itu terbongkar saat orang tua korban mendapatkan kiriman video melalui whatsApp dari nomor Handphone yang tidak dikenalnya pada Rabu (10/5/23).

“Video itu menampilkan adegan yang tidak pantas, yang diduga adalah korban,” ujar Ade pada, Senin (29/5/23).

Alangkah kagetnya orang tua korban. Dan langsung menanyakan kepada korban.

Selanjutnya, korban mengakui benar dirinya telah kena setubuhi RD dan SN. Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tak pakai lama, Kamis (11/5/23) orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

“Setelah mengintrogasi singkat, tim Unit PPA bersama personel Polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap RD. Dan RD mengakui perbuatan mereka,” terang Ade.

Akan tetapi, saat tim gabungan itu mau menciduk SN. Namun, ia sudah tak berada pada kampungnya.

Hingga saat ini, SN dalam pengejaran tim Jatanras Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

” RD sudah kena tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak bawah umur. Ia terancam dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak,” paparnya.

Ade mengimbau agar orang tua, perlunya memberikan edukasi sejak dini terhadap anak. Termasuk pengawasan dalam penggunaan media sosial/internet.

” Agar hal serupa tidak terulang kembali dan memakan korban lainnya,”cetusnya. (amad/MK)

editor : redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurKecamatan KubuPolres Kubu RayaRudapaksa
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Berusaha Kabur dan Melawan, Pelaku Curanmor Diringkus Tim Macan Raya Saat Hari Bhayangkara

03/07/2025

Tim Macan Raya Ringkus Pencuri Rumah Saat Bersembunyi di Kampung Beting

30/06/2025

Sembunyi di Semak Usai Curi Komponen Alat Berat, Pria di Kubu Raya Diringkus Polisi

26/06/2025

Pelarian Berakhir di Kubu Raya, Pelaku Penganiayaan di Kembayan Kena Tangkap Tim Gabungan

22/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang