Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > Pemberlakuan ASO, Pemerintah Akan Bagikan STB
News

Pemberlakuan ASO, Pemerintah Akan Bagikan STB

Last updated: 03/06/2022 01:29
29/05/2022
News
Share

FOTO : ilustrasi remote TV (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

SECARA BERTAHAP Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memulai penghentian siaran televisi analog (analog switch off) atau ASO tahap pertama.

Sebagai lokasi implementasi tahap pertama, infrastruktur multipleksing dan siaran digital sudah ada di 56 wilayah layanan Siaran yang mencakup 166 kabupaten dan kota di Indonesia.

Kesiapan penyelenggara multipleksing ini untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas siaran.

Bahkan LPP TVRI dan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) terus melakukan optimalisasi jaringan agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari siaran televisi digital.

Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail menyatakan, seluruh daerah yang telah dijadwalkan ASO tahap pertama, saat ini sudah terdapat siaran digital. Bahkan infrastruktur multipleksing yang dibutuhkan bagi setiap Lembaga Penyiaran untuk melakukan peralihan dari analog ke digital telah siap untuk mendukung ASO.

“Implementasi ASO sesuai tahapan dilakukan sebagaimana amanat  Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” jelas Ismail beberapa waktu lalu.

Sebagaimana batas waktu yang telah diamanatkan oleh Undang-undang Cipta Kerja, katanya, ASO tahap kedua juga telah dijadwalkan pada 25 Agustus 2022 dan terakhir tahap ketiga di 2 November 2022.

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, sebut Ismail, Pemerintah membantu penyediaan set top box bagi rumah tangga miskin agar dapat menerima siaran televisi digital pada saat dilakukannya ASO.

Dalam ketentuan tersebut, katanya, penyediaan set top box bersumber dari komitmen penyelenggara multipleksing.

“Apabila jumlahnya belum mencukupi maka Pemerintah dapat melengkapinya dengan pembiayaan dari APBN atau sumber lainnya yang sah,” jelas Ismail.

Menurutnya, Pemerintah juga telah menyediakan bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin (RTM).

Daftar daerah yang akan mendapatkan bantuan set top box beserta pihak dari penyelenggara multipleksing dipublikasikan melalui https://komin.fo/stbASO1.

“Masyarakat dapat melihat dalam tautan itu untuk mengetahui daerah yang terdampak ASO serta jumlah set top box yang akan diterima di masing-masing desa. Dan diketahui juga penyelenggara yang bertanggung jawab untuk penyediaan set top box di desa tersebut,” jelas Ismail seraya mengungkapkan, jumlah set top box yang disiapkan untuk ASO tahap pertama sebanyak 3.202.470 unit.

Adapun rincian sesuai pembagian sumber penyediaan terdiri dari:

– 893.044 unit dari grup SCM (SCTV dan Indosiar)

– 842.631 unit dari grup MNC (RCTI dan Global TV)

– 454.749 unit dari grup Trans Media (Trans TV dan Trans7)

– 519.930 unit dari grup Media (Metro TV)

– 368.990 unit dari grup RTV

– 87.277 unit dari Pemerintah

Menurut Ismail, jumlah set top box tersebut masih bisa bertambah dari LPS yang saat ini masih dalam proses evaluasi dan seleksi penyelenggaraan multipleksing.

“Adapun pengadaan set top box untuk ASO tahap pertama tengah berjalan dengan target selesai distribusinya pada 30 April 2022,” jelas Ismail sembari mengimbau masyarakat yang tidak termasuk dalam daftar RTM dan menggunakan siaran televisi digital untuk membeli set top box secara mandiri.

“Bagi masyarakat yang tidak termasuk dalam daftar rumah tangga miskin calon penerima bantuan set top box dan sehari-harinya menggunakan siaran televisi analog, kami mengimbau agar segera membeli set top box secara mandiri dan tidak menunggu sampai siaran televisi analog dihentikan,” ungkapnya.

Dikatakannya, Kementerian Kominfo telah mendapat dukungan dari para produsen elektronik dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan set top box.

“Kebutuhan set top box akan terpenuhi dan tidak menjadi halangan untuk pelaksanaan ASO bertahap sampai 2 November 2022 mendatang,” tegas Ismail sembari juga mendorong lembaga penyiaran terus meningkatkan kualitas siaran digital dan menggencarkan sosialisasi kepada pemirsa agar beralih ke siaran digital.

“Mari kita bersama-sama memanfaatkan peluang digitalisasi televisi untuk menghadirkan siaran yang bersih, jernih dengan mutu program-program siaran yang informatif dan menjadi sarana hiburan yang sehat di tanah air,” ajaknya.(*)

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:STB
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia

10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Deputi Penasehat Presiden Berkunjung ke Kantor Pusat SMSI

24/01/2025

Truk Lepas Kendali dan Terjun Bebas ke Jurang, 2 Meninggal, Seorang Luka Serius

19/01/2025

Hujan Tinggi, Jalan Licin dan Direndam Banjir, Polres Kubu Raya Sampaikan Himbauan

12/12/2024

Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Tangkap Pelaku Pencurian di Pergudangan Parit Baru

19/11/2024

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang