Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Puluhan Ahli Waris Datangi Kantor Bupati Sanggau, Tolak Putusan PN Terhadap Petrus Sujono
Sanggau

Puluhan Ahli Waris Datangi Kantor Bupati Sanggau, Tolak Putusan PN Terhadap Petrus Sujono

Last updated: 03/04/2022 01:02
29/03/2022
Sanggau
Share

POTO : Ahli waris Petrus Sujono saat mendatangi Kantor Bupati Sanggau (abin).

SANGGAU – radarkalbar. com

MENOLAK putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau dengan nomor perkara 301/Pid.B/2021/PN Sag tanggal 23 Maret 2022 dengan terdakwa Petrus Sujono.

Buntutnya, puluhan warga Dusun Nyandang, Desa Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas bersama ahli waris atau keluarga Petrus Sujono mendatangi Kantor Bupati Sanggau, pada Selasa (29/3/2022).

Kedatangan warga ini untuk menemui Ketua DAD Kabupaten Sanggau yang juga wakil Bupati Yohanes Ontot.

Penolakan itu dituangkan dalam pernyataan sikap ahli waris yang dibacakan di gerbang Kantor Bupati Sanggau sesaat sebelum menemui Ketua DAD Yohanes Ontot.

Dalam pernyataan sikapnya. ahli waris menyebut perkara tersebut sejatinya telah diselesaikan dengan peradilan adat Dusun Sengawan Hilir, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau pada tanggal 2 November 2019 dan acara pomang telah telah dilakukan pada 10 November 2019.

Ahli waris menilai, karena perkara tersebut sudah diselesaikan pada peradilan adat, maka pengadilan tidak berwenang lagi mengadili perkara a quo atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan sesuai pasal 156 ayat (1) KUHA, oleh karena Bab VIII hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana.

Pasal 76 KUHAP ayat I1) “kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. Sehingga perkara ini nebis in idem.

Bahwa NKRI mengakui dan menghormati hukum adat seperti terdapat pada konstitusi NKRI yakni UUD 1945 pasal 18 B ayat (2) yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-undang”.

Bahwa hakim pengadilan negeri dan hakim konstitusi wajib menggali hukum adat seperti terdapat dalam UU RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pasal 5 ayat (1) yang berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. oleh karena itu, ketika hakim memutuskan perkara Nomor: 301/Pid.B/2021/PN Sag tanggal 23 Maret 2022 seyogyanya harus mempertimbangkan berita acara penyelesaian adat fitnah perdukunan tanggal 10 November 2019.

Bahwa Pemkab Sanggau telah mengeluarkan Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mempertegas pengakuan dan penghormatan serta perlindungan masyarakat hukum adat, kelembagaan adat dan hukum adat, maka seyogyanya menjadi pedoman aparat penegak hukum khususnya di Kabupaten Sanggau dalam menjalankan tugasnya agar tidak mencederai masyarakat hukum adat dan kelembagaan hukum adat.

Berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, pihak ahli waris Petrus Sujono menyatakan sikap tegas agar aparat penegak hukum, khususnya majelis hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang menangani perkara a quo agar menjatuhkan putusan kepada terdakwa Petrus Sujono membebaskan Petrus Sujono dari segala tuntutan pidana dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya seperti sedia kala.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Petrus Sujono merupakan terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Sutek P Mulih. Dalam sidang putusan yang digelar di PN Sanggau pada Rabu (23/3/2022) lalu, Petrus Sujono divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim. Terhadap putusan tersebut, Petrus Sujono juga telah mengajukan banding.

Berbeda dengan putusan Jan Purdy Rajagukguk yang juga dilaporkan Sutek P Mulih dalam perkara yang sama dan berkas perkara terpisah. Terhadap perkara dengan nomor 210/Pid.B/2021/PN Sag itu, majelis hakim PN Sanggau menjatuhkan vonis bebas melalui sidang putusan yang digelar pada 2 Desember 2021. Terhadap perkara ini, jaksa penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : Abin.

Editor      : Sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kantor Bupati SanggauPetrus SujonoPutusan PN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Sinergitas Tanpa Kompromi, Polsek Tayan Hulu Jadi Role Model Penanganan PETI Berbasis Solusi Sosial, Contoh Bagi yang Lainnya

8 jam lalu

Seorang Tewas pada Lakalantas Truk vs Sepmot di Modang Toba

13/02/2026

Polsek Tayan Hilir Sikat Pengedar Sabu, Amankan BB Seberat 2,72 Gram

11/02/2026

Apresiasi untuk AKP Keken Sukendar, Sosok Kasi Humas Penyabar yang Kini Emban Amanah Baru di Bagren Polres Sanggau

11/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang