Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Hakim Tolak Gugatan Praperadilan PAM Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar
Pontianak

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan PAM Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Last updated: 28/11/2024 23:13
28/11/2024
Pontianak
Share

FOTO : Suasana sidang praperadilan di PN Pontianak [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Hakim tunggal Heri Kusmanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, berinisial PAM.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan gugatan praperadilan, berlangsung di PN Pontianak, Kamis (28/11/2024).

Hadir saat itu, kuasa hukum pemohon/penasehat hukum pemohon Glorio Sanen. Kemudian, dihadiri juga kuasa termohon dari Kejati Kalbar, serta kuasa hukum turut termohon dari Kejari Pontianak.

Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim tunggal Heri Kusmanto menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan, yang diajukan oleh Paulus Andy Mursalim atas dugaan kasus korupsi mark up pengadaan tanah Bank Kalbar Tahun 2015 lalu.

Atas putusan itu, status tersangka Paulus Andy Mursalim yang ditetapkan Penyidik Kejati Kalbar tetap sah.

Hakim tunggal tersebut memutuskan proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, atau Penyidik Kejati Kalbar telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kemudian, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut.

“Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ucapnya.

Diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan pengadaan tanah yang diduga merugikan keuangan daerah. Sehingga penanganannya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalbar.

Sementara, Kasi Penkum Kejatiu Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menegaskan dengan adanya putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan.

Atas putusan hakim tersebut, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Glorio Sanen menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Disamping itu, pihak termohon menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.

Diketahui, sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menarik perhatian karena 3 orang tersangka sebelumnya, gugatan praperadilan mereka diterima oleh hakim. [amd/red/mk]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PAMpengadaan tanah Bank Kalbar 2015PN Pontianaksidang praperadilanTersangka korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI
08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026

Berita Menarik Lainnya

Herman Hofi : Sengkarut Masalah Emas, BBM Subsidi, dan PETI Bukan Soal Aturan, Melainkan Konsistensi Pengawasan dan Integritas

23 jam lalu

Ini Daftar Nama Pamen Polda Kalbar yang Rotasi Jabatan per Juni 2026

27/06/2026

Wamen Imipas Tersangka, KANNI Kalbar : Jangan Cuma Pusat, ‘Usut Juga’ Pontianak dan Entikong..!

08/06/2026

Ketum PWI Pusat Akhmad Munir Siap Hadiri OKK PWI Kalbar

03/06/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang