Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Hakim Tolak Gugatan Praperadilan PAM Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar
Pontianak

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan PAM Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Last updated: 28/11/2024 23:13
28/11/2024
Pontianak
Share

FOTO : Suasana sidang praperadilan di PN Pontianak [ist]

redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Hakim tunggal Heri Kusmanto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, berinisial PAM.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan gugatan praperadilan, berlangsung di PN Pontianak, Kamis (28/11/2024).

Hadir saat itu, kuasa hukum pemohon/penasehat hukum pemohon Glorio Sanen. Kemudian, dihadiri juga kuasa termohon dari Kejati Kalbar, serta kuasa hukum turut termohon dari Kejari Pontianak.

Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim tunggal Heri Kusmanto menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan, yang diajukan oleh Paulus Andy Mursalim atas dugaan kasus korupsi mark up pengadaan tanah Bank Kalbar Tahun 2015 lalu.

Atas putusan itu, status tersangka Paulus Andy Mursalim yang ditetapkan Penyidik Kejati Kalbar tetap sah.

Hakim tunggal tersebut memutuskan proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, atau Penyidik Kejati Kalbar telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kemudian, tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut.

“Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ucapnya.

Diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik, karena melibatkan pengadaan tanah yang diduga merugikan keuangan daerah. Sehingga penanganannya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalbar.

Sementara, Kasi Penkum Kejatiu Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menegaskan dengan adanya putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan.

Atas putusan hakim tersebut, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Glorio Sanen menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Disamping itu, pihak termohon menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.

Diketahui, sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menarik perhatian karena 3 orang tersangka sebelumnya, gugatan praperadilan mereka diterima oleh hakim. [amd/red/mk]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PAMpengadaan tanah Bank Kalbar 2015PN Pontianaksidang praperadilanTersangka korupsi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Update Kasus Bauksit Kalbar : Penyidik Geledah 3 Kabupaten dan Amankan Rp 115 Miliar Miliar, Terus Buru Tersangka
16/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Komisi X Saja Minta Diulang, Eh Kadisdik Kalbar Malah Nyalahkan Speaker

13/05/2026

Integritas di Balik Mimbar : Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Tuai Simpati Luas, Ketua LPA Kalbar : Perhatikan Hak Anak Berpendapat

23 jam lalu

Kapolda Baru Kalbar Didesak Lakukan Reformasi Total Birokrasi Penyidikan

11/05/2026

Keluarga Pekerja Proyek Kopdes Merah Putih Tuntut Tanggung Jawab Pelaksana Usai Insiden Sengatan Listrik

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang