Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Gabungan Tangkap 2 Pengedar Sabu Antar Kabupaten, “Barang” Dibeli di Beting Mau Dijual ke Ketapang
Kubu Raya

Tim Gabungan Tangkap 2 Pengedar Sabu Antar Kabupaten, “Barang” Dibeli di Beting Mau Dijual ke Ketapang

Last updated: 28/10/2024 18:07
28/10/2024
Kubu Raya
Share

FOTO : Kedua tersangka yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Intelmob Polda Kalbar [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Satres Narkoba Polres Kubu Raya dan Intelmob Polda Kalbar sukses menangkap dua orang pengedar narkoba jenis Sabu.

Keduanya, masing-masing berinisial H (33) dan R (24) warga Pontianak Barat.

Dari kedua pengedar itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 10,35 gram narkoba jenis Sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan kedua pelaku yang ditangkap pada saat yang berbeda dan lokasi terpisah.

Penangkapan berawal dari laporan seorang sopir travel yang mencurigai adanya paket mencurigakan dari Kubu Raya tujuan Kabupaten Ketapang. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan segera menuju lokasi.

Menurut Ade, informasi tersebut benar. Dan saat paket dibongkar, petugas menemukan sepasang sepatu yang di dalamnya terdapat gumpalan plastik hitam. Setelah dibuka ditemukan plastik transparan berisi narkotika jenis Sabu.

” Informasi itu benar. Nah, Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku R di Jalan Swadaya, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, pada Senin (21/10) pukul 19.30 WIB,” ungkapnya.

” Kemudian menangkap pelaku berinisial R yang merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019. Dan baru bebas dari Rutan Pontianak pada bulan April 2020,” sambungnya.

Keduanya mengakui barang laknat tersebut miliknya. Namun dia hanya bertugas mengemas dan mengirimkan sabu atas permintaan H.

Dari pengembangan kasus, petugas mengamankan H di kediamannya di Jalan Komyos Soedarso, Kelurahan Sungai Belitung, Pontianak Barat, pada Selasa (22/10) pukul 00.30 WIB.

“Pelaku H mengaku membeli sabu seharga Rp 500 ribu per jie dari seorang wanita berinisial M di Kampung Beting, Pontianak Timur, dan berencana menjualnya kepada seorang pria berinisial T di Kabupaten Ketapang seharga Rp 600 ribu per jie,” jelasnya.

Dijelaskan, awalnya pelaku H ini mendapatkan pesanan dari seseorang di Kabupaten Ketapan berinisial T. Kemudian H membeli sabu itu melalui seorang wanita berinisial M di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak dengan harga Rp.5.000.000,- (10 Jie).

” Kemudian H ini akan menjual kepada T dengan harga Rp. 6.000.000, dari penjualan tersebut H meraup keuntungan sebesar 1.000.000,-,” jelas Ade.

Ditegaskan, pengiriman ini bukan yang pertama kalinya. Keduanya sudah beberapa kali mengedarkan sabu antar kabupaten.

Akibat perbuatannya, H dan R kini mendekam di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. [r**]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:IntelmobKetapangPengedar Antar KabupatenPolda kalbarPolres Kubu RayaSabuSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Polresta Pontianak Musnahkan 112,49 Gram Sabu dari Dua Kali Penangkapan

9 jam lalu

Pengedar Sabu Ditangkap di Sungai Kakap, 21,30 Gram Diamankan Polisi

27/08/2025

UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru

23/08/2025

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Sepasang Kekasih, Ini Kasusnya

22/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang