FOTO : Kedua tersangka yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Intelmob Polda Kalbar [ist]
redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Tim Satres Narkoba Polres Kubu Raya dan Intelmob Polda Kalbar sukses menangkap dua orang pengedar narkoba jenis Sabu.
Keduanya, masing-masing berinisial H (33) dan R (24) warga Pontianak Barat.
Dari kedua pengedar itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat (bruto) 10,35 gram narkoba jenis Sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan kedua pelaku yang ditangkap pada saat yang berbeda dan lokasi terpisah.
Penangkapan berawal dari laporan seorang sopir travel yang mencurigai adanya paket mencurigakan dari Kubu Raya tujuan Kabupaten Ketapang. Mendapat informasi tersebut, tim gabungan segera menuju lokasi.
Menurut Ade, informasi tersebut benar. Dan saat paket dibongkar, petugas menemukan sepasang sepatu yang di dalamnya terdapat gumpalan plastik hitam. Setelah dibuka ditemukan plastik transparan berisi narkotika jenis Sabu.
” Informasi itu benar. Nah, Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku R di Jalan Swadaya, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, pada Senin (21/10) pukul 19.30 WIB,” ungkapnya.
” Kemudian menangkap pelaku berinisial R yang merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2019. Dan baru bebas dari Rutan Pontianak pada bulan April 2020,” sambungnya.
Keduanya mengakui barang laknat tersebut miliknya. Namun dia hanya bertugas mengemas dan mengirimkan sabu atas permintaan H.
Dari pengembangan kasus, petugas mengamankan H di kediamannya di Jalan Komyos Soedarso, Kelurahan Sungai Belitung, Pontianak Barat, pada Selasa (22/10) pukul 00.30 WIB.
“Pelaku H mengaku membeli sabu seharga Rp 500 ribu per jie dari seorang wanita berinisial M di Kampung Beting, Pontianak Timur, dan berencana menjualnya kepada seorang pria berinisial T di Kabupaten Ketapang seharga Rp 600 ribu per jie,” jelasnya.
Dijelaskan, awalnya pelaku H ini mendapatkan pesanan dari seseorang di Kabupaten Ketapan berinisial T. Kemudian H membeli sabu itu melalui seorang wanita berinisial M di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak dengan harga Rp.5.000.000,- (10 Jie).
” Kemudian H ini akan menjual kepada T dengan harga Rp. 6.000.000, dari penjualan tersebut H meraup keuntungan sebesar 1.000.000,-,” jelas Ade.
Ditegaskan, pengiriman ini bukan yang pertama kalinya. Keduanya sudah beberapa kali mengedarkan sabu antar kabupaten.
Akibat perbuatannya, H dan R kini mendekam di Rutan Polres Kubu Raya dan dijerat pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. [r**]