Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > PN Sanggau Tegaskan Perlindungan Satwa, Pedagang Trenggiling Divonis 3,3 Tahun
HukumSanggau

PN Sanggau Tegaskan Perlindungan Satwa, Pedagang Trenggiling Divonis 3,3 Tahun

Last updated: 4 jam lalu
28/08/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Suasana sidang perkara perdagangan sisik trenggiling di PN Sanggau [ ist ]

Tim redaksi – radarkalbar.com

SANGGAU – Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, Kamis (28/8/2025), menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Dominikus Loin.

Terdakwa terbukti memperjualbelikan sisik dan bagian tubuh trenggiling, salah satu spesies yang statusnya dilindungi undang-undang.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Erslan Abdillah menyatakan terdakwa bersalah menyimpan dan memperdagangkan spesimen trenggiling secara ilegal.

“Menyatakan terdakwa, Dominikus Loin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan spesimen satwa dilindungi,” tegas hakim di ruang sidang.

Barang bukti berupa 106,5 kilogram sisik, kulit, dan kuku trenggiling yang dikemas dalam lima karung, serta satu timbangan 15 kilogram, diputuskan untuk dimusnahkan.

Sementara sebuah ponsel yang digunakan terdakwa dalam transaksi disita untuk negara.

Vonis ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menilai perbuatan terdakwa merusak upaya pelestarian satwa langka dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam menjaga keanekaragaman hayati.

Meski demikian, kasus belum berakhir. Dominikus melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, ia berdalih tidak mengetahui bahwasa hewan trenggiling merupakan satwa dilindungi.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan tujuh saksi dan dua ahli, termasuk ahli digital forensik yang mengungkap komunikasi rahasia terdakwa terkait transaksi sisik trenggiling.

Percakapan menggunakan istilah terselubung seperti “kerupuk” dan “keripik” untuk menutupi praktik jual beli ilegal.

Dari fakta persidangan, terdakwa diketahui membeli sisik trenggiling dari sejumlah pemasok dengan harga Rp800 ribu per kilogram.

Salah satunya, transaksi 37 kilogram dari Maria Endang, yang sebelumnya juga divonis dalam kasus serupa.

Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum terkait perdagangan satwa dilindungi di Indonesia, di mana trenggiling termasuk salah satu yang paling diburu karena sisiknya bernilai tinggi di pasar gelap internasional. [ red ]

source : release Yayasan Kolase

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Perdagangan Sisik TrenggilingPN SanggauVonis berat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

BIN dan Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan 6.815 Telur Penyu

4 jam lalu

Ulah Nekat Pencuri di Gereja Kubu Raya, RT Dibekuk Usai Kabur ke Kolong Rumah

6 jam lalu

Tuntutan Dinilai Berlebihan, Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa Cukai Hanya Pengecer Kecil

4 jam lalu

Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya

27/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang