Soal Edy Chow Jadi Tahanan Kota, Kejati Kalbar Tegaskan Sepenuhnya Kewenangan Hakim PN Mempawah

FOTO :  Edy Chow saat mengikuti persidangan di PN Mempawah [ ist ]

Pewarta/editor : Tim redaksi

​PONTIANAK [ radarkalbar.com ] — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) mengklarifikasi status pengalihan penahanan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow dari Tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi Tahanan Kota.

Pasalnya, keputusan tersebut murni merupakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, bukan atas kehendak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyatakan pihak JPU pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya bertindak sebagai pelaksana (eksekutor, red) atas keputusan pengadilan, sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

​”Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mempawah hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim. Pelaksanaan pengalihan jenis penahanan ini didasarkan pada Surat Penetapan PN Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026,” ungkap Wayan dalam keterangan resminya, Selasa (28/7/2026).

​Berdasarkan amar penetapan hakim, pengalihan status tahanan kota bagi terdakwa Edy Chow berlaku hingga 7 Agustus 2026. Selama menjalani masa tahanan kota, terdakwa dibebani sejumlah kewajiban mutlak wajib melapor kepada JPU setiap hari Senin. Kemudian, wajib hadir pada setiap jadwal persidangan yang telah ditentukan. Memerintahkan penyerahan salinan penetapan secara resmi kepada terdakwa dan pihak keluarga.

​Wayan mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk memahami pembagian porsi kewenangan antarpenegak hukum secara proporsional guna mencegah timbulnya persepsi liar atau spekulasi yang keliru di publik.

Ditegaskan, Kejati Kalbar berkomitmen penuh mengawal proses penuntutan perkara ini secara transparan, profesional, dan objektif hingga mengantongi kekuatan hukum tetap.

​”Kami menghormati setiap penetapan Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen. Kami meminta masyarakat ikut menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” pungkasnya. [ red ]

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version