Warning..!! Gubernur Kalbar Larang ASN Dinas Luar Daerah Selama Status Tanggap Darurat Karhutla

FOTO : Ilustrasu [ Ai]

Pewarta/editor : redaksi

PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

Kebijakan ini dikeluarkan seiring dengan perpanjangan status tanggap darurat penanganan bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalbar.

​Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 000.8.3/6/RO-ORG.B Tahun 2026 tentang Larangan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Biro, hingga Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Pemprov Kalbar.

​Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 961/BPBD/2026 mengenai perpanjangan status tanggap darurat karhutla. Langkah pengetatan diambil guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan lebih efektif dan efisien, serta memfokuskan seluruh sumber daya jajaran pemerintah daerah dalam menangani krisis karhutla.

​Melalui edaran tersebut, Gubernur menginstruksikan para pimpinan unit kerja untuk menjalankan tiga poin utama :

  • ​Penerapan Larangan Perjalanan Dinas: Melarang seluruh jajaran ASN di instansi masing-masing untuk melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah selama masa tanggap darurat berlangsung.
  • ​Partisipasi Aktif Penanganan Karhutla: Mendorong seluruh perangkat daerah untuk terlibat langsung dan aktif berpartisipasi dalam upaya penanggulangan bencana asap akibat karhutla.
  • ​Prosedur Pengecualian Mendesak: Apabila terdapat urusan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda, pelaksanaan tugas harus dikonsultasikan terlebih dahulu serta mendapat perintah langsung dari Kepala Daerah.

​”Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berharap seluruh pejabat dan staf ASN dapat mematuhi arahan ini demi mengoptimalkan penanganan bencana karhutla dan menjaga kelancaran pelayanan publik di daerah,”  demikian inti yang tertulis dalam surat edaran tersebut. [ Red ]

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version