​”Udara Bersih Bukan Hadiah”: Warga Kalbar Layangkan Citizen Lawsuit

 FOTO : Eka Nurhayati Ishak [ ist ]

Pewarta/editor : redaksi

PONTIANAK [ radarkalbar.com ]  –  Eka Nurhayati Ishak resminya melayangkan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap lima pejabat tinggi negara, mulai dari Presiden Republik Indonesia hingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (15/9/2026).

Langkah hukum tegas ini ditempuh sebagai bentuk desakan atas berulangnya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat yang kian merampas hak-hak dasar warga.

​Dalam gugatan tersebut, Eka membidik lima pihak sekaligus : Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kadis Lingkungan Hidup Kalbar.

Ia menegaskan gugatan ini murni demi kepentingan publik, tanpa mengincar ganti rugi materiil maupun keuntungan pribadi.

​”Udara bersih bukan kemewahan. Lingkungan hidup yang sehat bukan hadiah dari pemerintah, melainkan hak konstitusional setiap warga negara,” ujar Eka saat ditemui di Pontianak seperti dilansir mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com.

​Eka menilai penanganan karhutla oleh pemerintah selama ini terlalu berfokus pada respons darurat saat api sudah membesar. Melalui jalur hukum ini, ia menuntut pertanggungjawaban nyata dan transparansi pemerintah terkait strategi pencegahan, pengawasan izin konsesi, hingga penegakan hukum yang dinilai masih longgar terhadap para pelaku pencemaran.

​Ia juga menggarisbawahi gugatan ini bukan bentuk perlawanan politik, melainkan mekanisme legal-konstitusional untuk memaksa negara menjalankan kewajibannya secara menyeluruh. Pemerintah didesak untuk segera membenahi kebijakan dari hulu ke hilir mulai dari evaluasi izin perusahaan, sanksi tegas tanpa pandang bulu, hingga pemulihan lingkungan secara berkelanjutan agar warga Kalbar terbebas dari ancaman kabut asap tahunan. [ Red ]

Publisher : Admin radarkalbar. com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version