Gugat Bencana Asap Karhutla di Kalbar, Tim Hukum Nafas Kalbar Layangkan Gugatan Class Action

FOTO : Tim hukum Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Pemuda Katolik Komda Kalbar, Perkumpulan Laman Puyuh Indonesia, serta sejumlah individu terdampak, saat menyampaikan konferensi pers [ ist ]

Pewarta/editor : redaksi

PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Tim Hukum Nafas Kalbar resmi melayangkan gugatan perwakilan kelompok (class action) ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Gugatan ini dilayangkan setelah tim hukum menerima kuasa dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Pemuda Katolik Komda Kalbar, Perkumpulan Laman Puyuh Indonesia, serta sejumlah individu terdampak.

Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menyeret 10 pejabat dan instansi pemerintah sebagai Tergugat, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, hingga Gubernur dan Kapolda Kalbar. Selain itu, terdapat 14 institusi lain yang berstatus sebagai

Ketua Tim Hukum Nafas Kalbar, Glorio Sanen, menyatakan langkah hukum ini diambil lantaran pemerintah dinilai lalai dan membiarkan bencana asap terjadi, padahal kondisi tersebut sudah dapat diprediksi sejak tahun lalu.

​”Kami penggugat ini adalah korban dari asap akibat karhutla yang berlangsung. Pemerintah kami nilai abai dan minim tindakan, sehingga kami menempuh jalur class action,” ujar Sanen dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (17/9/2026).

Sanen menambahkan, dampak karhutla di Kalbar selama 45 hari terakhir telah memasuki taraf darurat. Kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) melonjak hingga memakan korban jiwa, aktivitas pendidikan terpaksa dialihkan secara daring, serta transportasi udara dan sungai mengalami gangguan parah.

Melihat kondisi yang dinilai memenuhi kriteria bencana nasional tersebut, Tim Hukum Nafas Kalbar mengajukan tiga poin permohonan provisi kepada majelis hakim yakni penetapan bencana asional : Meminta pemerintah pusat menetapkan status karhutla dan kabut asap di Kalbar sebagai bencana nasional karena daerah dinilai tidak lagi mampu menanganinya secara mandiri.

Kemudian, pencairan bantuan pusat : mendesak pemerintah pusat segera mengucurkan dana bantuan ke Pemerintah Provinsi Kalbar serta pemerintah kabupaten/kota yang terdampak.

Selanjutnya, tindakan cepat daerah : meminta Gubernur dan pemerintah daerah segera mengambil langkah tanggap darurat yang terkoordinasi secara sigap. [ Red ]

 

 

 

 

 

 

Publisher : Admin radarkalbar.com

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version