FOTO : Gubernur Kalbar, Ria Norsan saat terjun langsung ke lokasi ikut memadamkan api karena karhutla baru-baru ini [ ist ]
Pewarta/editor : redaksi
PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat memastikan alokasi anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebesar Rp 60 miliar tepat sasaran dan berdaya guna bagi masyarakat.
Untuk itu, Pemprov Kalbar memperketat pengawasan terhadap skema pembiayaan Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD 2026 agar setiap pengeluaran akuntabel serta terhindar dari potensi penyimpangan.
Dana penanggulangan bencana tersebut merupakan akumulasi dari APBD Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 20 miliar dan suntikan bantuan Pemerintah Pusat mencapai Rp 40 miliar.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana darurat adalah prioritas utama. Menurutnya, besarnya anggaran harus berbanding lurus dengan efektivitas mitigasi bencana di lapangan dan perlindungan menyeluruh bagi warga terdampak.
“Dukungan anggaran yang disiapkan pemerintah daerah maupun bantuan Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan tepat sasaran. Kita tidak ingin ada alokasi yang tidak tepat guna di tengah situasi darurat,” ujar Norsan.
Ia menambahkan, tata kelola anggaran yang efisien akan mempercepat pergerakan tim gabungan di lapangan sekaligus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana asap.
“Penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama dan kolaborasi yang solid. Anggaran ini difokuskan penuh untuk memperkuat kapasitas pencegahan, membiayai operasional pemadaman, hingga memulihkan pelayanan kesehatan serta lingkungan masyarakat yang terdampak,” tegas Norsan.
Secara teknis, penggunaan dana bantuan pusat sebesar Rp40 miliar mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ. Pemprov Kalbar membagi alokasi anggaran tersebut ke dalam tiga prioritas utama kegiatan pemadaman dan penanganan dampak.
Adapun rincian itu, meliputi pos pertama dialokasikan untuk operasional dan logistik pemadaman darat, termasuk metode suntik gambut, penyediaan bahan bakar, kebutuhan makanan dan minuman personel, operasional posko, serta armada distribusi logistik dan evakuasi warga.
Kemudian, pos kedua difokuskan pada pemenuhan sarana dan prasarana penunjang, seperti pengadaan alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembuatan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail, hingga penyewaan alat berat ekskavator.
Sementara pos ketiga diarahkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat terdampak kabut asap berupa bantuan medis, masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel. Selain itu, alokasi ini juga mencakup pemberian insentif bagi masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, serta kegiatan pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar.
Lantas, sebagai langkah pembenteng tata kelola, Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menerjunkan tim secara langsung untuk mengawal, memonitor, dan mengevaluasi penyerapan anggaran BTT.
Pemprov Kalbar juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala guna menjamin seluruh alokasi dana transparan dan terukur. [ Red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
