Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Pria Bau Tanah di Pontianak, Cabuli 6 Anak Dibawah Umur, Hukuman Berat Menanti
Pontianak

Pria Bau Tanah di Pontianak, Cabuli 6 Anak Dibawah Umur, Hukuman Berat Menanti

Last updated: 29/06/2024 21:36
28/06/2024
Pontianak
Share

FOTO : Tersangka S (60) diamankan Satreskrim Polresta Pontianak [ist]

Andika – radarkalbar.com

PONTIANAK – Entah apa yang ada dibenak seorang pria berinisial S (60), beralamat di Jalan H. Rais A Rahman Gang Margodadirejo 2, hingga melakukan perbuatan tak terpuji.

Korban ulah bejat kakek tua, hingga saat ini ada 6 orang anak. Dan perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak 15 kali terhadap para korban.

Akibat perbuatannya, pria sudah bau tanah, ditangkap tim Satreskrim Polresta Pontianak, pada Selasa (25/6/24) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan tersangka S adalah pelaku pencabulan terhadap beberapa anak.

“Kami menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaiam penyelidikan, kami melakukan penangkapan S ini di kediamannya di alamat Jalan H. Rais A Rahman Gang Margodadirejo 2”, ungkap Antonius.
Ia membeberkan modus operandi tersangka S dalam melakukan aksinya dengan cara menarik para korban di sebuah ruangan belakang sebuah masjid. Kemudian memegang – megang bagian para tubuh korban.

“Tersangka ini mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap ke 6 korban sebanyak lebih dari 15 kali. Pelaku juga mengakui pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret hingga sekarang,” paparnya.

Ditambahkan, keseharian pelaku merupakan pengurus RT setempat. Dan sekaligus pengurus masjid dan TPA di komplek rumahnya.

Tersangka juga mengungkapkan fakta diduga pelaku menjanjikan para korban akan memberi uang setelah melakukan perbuatannya diruangan tersebut.

“Para korban oleh diduga pelaku diperintahkan telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan, menggosok kemaluan para korban menggunakan tangan dan kemaluannya serta mencium dan menjilat kemaluan para korban,” paparnya.

“Untuk pelaku kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun”, tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CabulSatreskrim Polres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026

Berita Menarik Lainnya

BPM Kalbar : Hukum Jangan Tajam ke Maling Ayam, Tapi Tumpul ke Cukong Oli Palsu!”

08/03/2026

Lidik Krimsus Kalbar Minta Bea Cukai dan APH Perkuat Penindakan Rokok Ilegal

07/03/2026

Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Kejaksaan usai Berkas Dinyatakan P-21

06/03/2026

ISKAB Jajaki Kolaborasi Program Santri dengan Kanwil Kemenag Kalbar

7 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang