Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Pria Bau Tanah di Pontianak, Cabuli 6 Anak Dibawah Umur, Hukuman Berat Menanti
Pontianak

Pria Bau Tanah di Pontianak, Cabuli 6 Anak Dibawah Umur, Hukuman Berat Menanti

Last updated: 29/06/2024 21:36
28/06/2024
Pontianak
Share

FOTO : Tersangka S (60) diamankan Satreskrim Polresta Pontianak [ist]

Andika – radarkalbar.com

PONTIANAK – Entah apa yang ada dibenak seorang pria berinisial S (60), beralamat di Jalan H. Rais A Rahman Gang Margodadirejo 2, hingga melakukan perbuatan tak terpuji.

Korban ulah bejat kakek tua, hingga saat ini ada 6 orang anak. Dan perbuatan cabul tersebut dilakukan sebanyak 15 kali terhadap para korban.

Akibat perbuatannya, pria sudah bau tanah, ditangkap tim Satreskrim Polresta Pontianak, pada Selasa (25/6/24) sekira pukul 14.00 WIB.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kasat Reskrim Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan tersangka S adalah pelaku pencabulan terhadap beberapa anak.

“Kami menerima laporan polisi dari salah satu orang tua korban. Kemudian setelah beberapa rangkaiam penyelidikan, kami melakukan penangkapan S ini di kediamannya di alamat Jalan H. Rais A Rahman Gang Margodadirejo 2”, ungkap Antonius.
Ia membeberkan modus operandi tersangka S dalam melakukan aksinya dengan cara menarik para korban di sebuah ruangan belakang sebuah masjid. Kemudian memegang – megang bagian para tubuh korban.

“Tersangka ini mengakui telah melakukan perbuatannya terhadap ke 6 korban sebanyak lebih dari 15 kali. Pelaku juga mengakui pertama kali melakukan perbuatan tersebut terhadap para korban pada bulan Maret hingga sekarang,” paparnya.

Ditambahkan, keseharian pelaku merupakan pengurus RT setempat. Dan sekaligus pengurus masjid dan TPA di komplek rumahnya.

Tersangka juga mengungkapkan fakta diduga pelaku menjanjikan para korban akan memberi uang setelah melakukan perbuatannya diruangan tersebut.

“Para korban oleh diduga pelaku diperintahkan telanjang setelah itu yang bersangkutan memegang, memainkan, menggosok kemaluan para korban menggunakan tangan dan kemaluannya serta mencium dan menjilat kemaluan para korban,” paparnya.

“Untuk pelaku kami kenakan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 UU 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun”, tegasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CabulSatreskrim Polres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

1 jam lalu

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

04/04/2026

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Lantik Pengurus Baru, ISKAB se Nusantara Siapkan Program ‘Santri Mengabdi’ ke Pelosok Kalbar

31/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang