Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Soal Investasi Asing, Ini Saran LDII ke Pemerintah
Nasional

Soal Investasi Asing, Ini Saran LDII ke Pemerintah

Last updated: 28/05/2021 08:15
28/05/2021
Nasional
Share

POTO : Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso (ist).

radarkalbar.com, JAKARTA – Guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan setiap negara, tentunya mesti ada kerjasama dalam segenap aspek. Diantaranya kerjasama pada bidang ekonomi.

Akan tetapi, hendaknya kerjasama yang dibangun mesti saling menguntungkan dan setara.

“Jangan sampai, kepentingan ekonomi yang berpondasi investasi asing tersebut merugikan salah satu pihak, apalagi mengganggu kepentingan nasional,” ujar Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso, kepada sejumlah awak media.

Menurutnya, perputaran invetasi dan perdagangan internasional mau tak mau bersinggungan dengan ideologi sebuah negara.

“Sistem perekonomian nasional kita diatur dalam Pasal 33 UUD 1945. Di dalamnya terdapat prinsip demokrasi ekonomi seperti usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan,” sebutnya.

Sebab, ideologi yang terkandung dalam pasal tersebut sambung KH Chriswanto Santoso, berpihak terhadap rakyat sebagaimana Pembukaan UUD 1945.

Dalam pembukaan UUD 1945 Alinea ke-4 disebutkan bahwa tujuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Secara konstitusional, Pemerintah berkewajiban memproteksi masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha domestik khususnya.

“Nah, disinilah investasi asing harus dilihat saling menguntungkan, kesetaraan, atau justru menjadi penjajahan baru,” imbuhnya.

Ia mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang mengatur persyaratan kepemilikan modal, perizinan, hak dan kewajiban berbagai pihak, transaksi perdagangan, penyerapan tenaga kerja, kontribusi bagi negara dan pengawasan kegiatan usaha investor asing.

“Bila berbagai hal tersebut tidak diperhatikan, selain bakal menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Juga rawan dengan konflik sosial dan larinya keuntungan yang tak semestinya ke luar negeri,” cetusnya.

Sementara, Akademisi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta Ardito Bhinadi, yang sekaligus Ketua DPP LDII mengatakan investasi asing di Indonesia dibutuhkan sebagai pendamping investasi dalam negeri.

“Karena diakui modal invesatasi dalam negeri belum mencukupi untuk kebutuhan pembangunan nasional. Untuk itu, investasi asing diarahkan untuk kepentingan nasional, selain untuk menumbuhkan ekonomi dan meningkatkan kesempatan kerja,” ungkapya.

Para investor dari mancanegara itu, membawa modal masuk ke Indonesia berupa modal fisik, teknologi, bahkan tenaga kerja, “Adakalanya mereka juga membawa tenaga kerja dari negeri mereka ke Indonesia,” ujarnya.

Senada dengan KH Chriswanto Santoso, Ardito menekankan investasi asing yang masuk harus menguntungkan masing-masing pihak dan sejalan dengan kepentingan bangsa.

“Meskipun tenaga kerja dalam negeri adalah prioritas, kita menerima tenaga kerja asing terutama yang memiliki nilai lebih dibanding tenaga kerja dalam negeri,” ujarnya.

Dengan demikian, terdapat transfer ilmu pengetahuan, pengalaman, dan teknologi. Kemudian, investasi asing diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Namun ia juga menggarisbawahi pentingnya perencanaan investasi.

“Dalam jangka pendek, investasi asing yang masuk bisa menciptakan ketimpangan regional antara daerah yang memperoleh investasi dengan daerah-daerah lainnya, “Inilah perlunya perencanaan investasi asing dan dipikirkan oleh pemerintah pusat dan daerah,” papar Ardito yang juga pakar ekonomi syariah.

Daerah-daerah di sekitar investasi asing, harus dibangun sebagai pendukung wilayah yang menjadi pusat investasi, “Daerah tersebut bisa dibagun dengan investasi dalam negeri. Hal ini dilakukan untuk mengurangi ketimpangan regional dan ketimpangan pendapatan, di daerah yang sedang ada pembangun infrastruktur, pabrik, dan lain-lain,” paparnya.

Dengan perencanaan investasi yang baik, pemerintah pusat dan daerah tak sekadar menyiapkan daerah tujuan investasi. Namun juga menciptakan pembangunan yang terintegrasi, sehingga terjadi pertumbuhan yang merata dan tak terkonsentrasi pada daerah tertentu.

Berkaca dari Vietnam, negeri itu saat ini menjadi tujuan utama investasi asing di kawasan Asia. Negeri itu berhasil memikat investor dengan politik yang stabil, insentif pajak, gaji tenaga kerja yang kompetitif, dan peningkatan infrastruktur yang disukai para investor asing. Selain itu, Vietnam juga melindungi pemain lokal meskipun investasi asing membanjir.

Dinukil dari Vietnam Law and Legal Forum, negeri itu mulai menerapkan perlindung terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Peraturan yang disebut sebagai UU Dukungan UMKM mulai diterapkan sejak 2018 itu, bertekad melindungi UMKM.

Undang-undang ini juga menciptakan kerangka hukum untuk memobilisasi sektor swasta serta organisasi dan individu, di dalam dan luar negeri untuk bersama-sama memberikan dukungan terhadap UKM. Terdiri dari empat bab dengan 35 pasal, Undang-Undang tersebut mengatur prinsip, sumberdaya, serta tanggung jawab hukum, organisasi dan individu yang terlibat dalam UMKM.

Pewarta/sumber : Press Rilis DPP LDII.

Editor/uploader : redaksi radarkalbar.com.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:LDII
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

17 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Komjen Winarto Sandang Bintang Tiga

08/07/2025

Jaksa Agung Kembali Gelar Rotasi Jabatan, Termasuk di Lingkungan Kejati Kalbar, Ini Daftar Namanya

06/07/2025

Menyisipkan Pembelajaran Karakter dalam Dongeng Sebelum Tidur

05/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang