Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Berkomentar SARA di Facebook, Warga Ngabang Diamankan Tim Siber Polda Kalbar
Pontianak

Berkomentar SARA di Facebook, Warga Ngabang Diamankan Tim Siber Polda Kalbar

Last updated: 28/05/2021 19:40
28/05/2021
Pontianak
Share

POTO : Petugas gabungan berpoto bersama usai mengamankan terduga pelaku di Ngabang (dok Humas Polda Kalbar).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Tim Siber Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial N (35) beralamat di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Kamis (27/5/ 2021).

Pria ini diamankan lantaran memposting komentar bernuansa ujaran kebencian terkait SARA di media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go dalam keterangan tertulisnya menerangkan pengungkapan berawal dari Tim Patroli siber Polda Kalbar yang menemukan akun facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian terkait SARA yang menyinggung umat Muslim.

“Pada selasa tanggal 25 Mei kemarin, tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan pada salah satu akun Facebook dengan nama Dhanu Tian yang berkomentar yang mengarah ke SARA,” ungkap mantan Kapolres Sanggau ini, Kamis (27/5/2021).

Menurut Donny, menemukan postingan tersebut tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun facebook tersebut dan keberadaannya.

“Kemudian dengan di backup Polres Landak. Lalu tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Ngabang,” tambahnya

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan inisial N ini mengakui perbuatannya tersebut. Dan ia mengatakan mengeluarkan komentar di facebook tersebut didasar rasa sakit hati, lantaran dihina sehingga pelaku terpancing emosi.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian dan 1 lembar screen capture dari postingan akun facebook milik pelaku.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan,” ungkapnya.

Donny menambahkan, pihaknya tidak hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta/sumber : Bripda Juni/Humas Polda Kalbar.

Editor/uploader : redaksi radarkalbar.com.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polda kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Lidik Krimsus RI Desak Polda Kalbar Usut Keterlibatan Oknum Polisi dan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Kawasan KP Pontianak

22 jam lalu

KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak

18/04/2026

Anggaran Rp 120 Miliar Seolah “Menguap”?, Ruas Jalan Dermaga Ferry Tayan – Teraju Kini Jadi “Proyek Tambal Sulam”

16/04/2026

Dr Herman Hofi Soroti PLBN Entikong, Sanksi Disiplin Bukan ‘Jalan Keluar’ untuk “Kasus Pidana”

15/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang