Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Berkomentar SARA di Facebook, Warga Ngabang Diamankan Tim Siber Polda Kalbar
Pontianak

Berkomentar SARA di Facebook, Warga Ngabang Diamankan Tim Siber Polda Kalbar

Last updated: 28/05/2021 19:40
28/05/2021
Pontianak
Share

POTO : Petugas gabungan berpoto bersama usai mengamankan terduga pelaku di Ngabang (dok Humas Polda Kalbar).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Tim Siber Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial N (35) beralamat di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Kamis (27/5/ 2021).

Pria ini diamankan lantaran memposting komentar bernuansa ujaran kebencian terkait SARA di media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go dalam keterangan tertulisnya menerangkan pengungkapan berawal dari Tim Patroli siber Polda Kalbar yang menemukan akun facebook yang berkomentar dengan muatan kebencian terkait SARA yang menyinggung umat Muslim.

“Pada selasa tanggal 25 Mei kemarin, tim Patroli Siber dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalbar menemukan pada salah satu akun Facebook dengan nama Dhanu Tian yang berkomentar yang mengarah ke SARA,” ungkap mantan Kapolres Sanggau ini, Kamis (27/5/2021).

Menurut Donny, menemukan postingan tersebut tim langsung melakukan rangkaian penyelidikan tentang akun facebook tersebut dan keberadaannya.

“Kemudian dengan di backup Polres Landak. Lalu tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Ngabang,” tambahnya

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan inisial N ini mengakui perbuatannya tersebut. Dan ia mengatakan mengeluarkan komentar di facebook tersebut didasar rasa sakit hati, lantaran dihina sehingga pelaku terpancing emosi.

Adapun barang bukti yang turut diamankan petugas yaitu sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk memposting ujaran kebencian dan 1 lembar screen capture dari postingan akun facebook milik pelaku.

“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, penyidik nantinya juga akan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli ITE untuk melengkapi pemeriksaan,” ungkapnya.

Donny menambahkan, pihaknya tidak hentinya mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas sumbernya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pewarta/sumber : Bripda Juni/Humas Polda Kalbar.

Editor/uploader : redaksi radarkalbar.com.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polda kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
Motor vs Motor di Jalan Merdeka Barat Sekadau, Seorang Tewas
14/11/2025

Berita Menarik Lainnya

GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI

20 jam lalu

Dalami Dugaan Korupsi Napak Tilas dan Proyek Politeknik, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Dua Lokasi di Ketapang,

08/12/2025

Momen Kunjungan Itu Berujung Dukungan, Gubernur Ria Norsan Siap Bina dan Arahkan SMSI Kalbar

06/12/2025

BFU China Teken MoU dengan Fahutan Untan dan UNU Kalbar

06/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang