Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung Sita Aset Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan
Sanggau

Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung Sita Aset Terdakwa Tindak Pidana Perpajakan

Last updated: 28/03/2024 19:27
28/03/2024
Sanggau
Share

FOTO : Tim Kejari Sanggau dan Tim Pidsus BPA Kejagung saat mengeksekusi aset terdakwa JP pada beberapa lokasi (dok Kejari Sanggau)

SANGGAU – radarkalbar.com

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau terhadap terdakwa JP terkait tindak pidana perpajakan, pada Rabu (27/3/2024).

Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Sanggau, Dr. Anton Rudiyanto melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Adi Rahmanto dalam keterangan tertulisnya menyebutkan tim Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus, tim Intelijen Kejari Sanggau bersama Tim Pidana Khusus dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, telah melakukan eksekusi sesuai dengan Putusan PN Sanggau nomor 13/Pid.Sus/2023/PN Sag tertanggal 03 April 2023 terhadap terpidana JP terkait perkara tindak pidana perpajakan.

“Adapun aset yang disita pada Rabu (27/3/2024) masing-masing 1 bidang tanah dan tanaman diatasnya seluas 4.946 meter persegi (M²) di Dusun Moling, Gang Sumedang Baru, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, berdasarkan buku tanah hak milik nomor : 1758 atas nama Jono Pinem,” ungkap Adi.

Sebelumnya kata Adi, pada Selasa (26/3/2024) telah dilaksanakan eksekusi terhadap 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas 292 M² di Jalan Parit H. Husin II, Komplek Alex Griya Permai I, blok F 9, Kelurahan Bangka Belitung Darat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kotamadya Pontianak.

Hal ini, berdasarkan buku tanah hak milik nomor : 5797 atas nama Ir. Jono Pinem.

“Nah, untuk ini akan dilakukan pelelangan. Dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan denda yang dibebankan kepada terpidana JP,” terangnya.

Adi memaparkan, sebelumnya dalam putusan Majelis Hakim PN Sanggau menjatuhkan JP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 4.494.938.364,00 (empat miliar empat ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).

“Ini yang wajib dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini, telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” paparnya.

Namun sambung Adi, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar. Maka Jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terdakwa, untuk membayar pidana denda tersebut.

Dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Modus operandinya

Terdakwa JP merupakan penanggung jawab/Direktur CV. Sawit Laju berdasarkan akta nomor 5 tanggal 6 Maret 2017 oleh Notaris Marstiadi dengan NPWP : 82.747.196.2-705.000.

Selama menjabat Direktur CV Sawit Laju tersebut, dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 – Desember 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu antara Januari 2018 – Desember tahun 2018, terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut.

Akibatnya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan. (SerY Tayan/rls)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Eksekusi Putusan PN SanggauKasi Intel Kejari SanggauKejari Sanggau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Penghargaan Beruntun untuk PT ICA, Kinerja Sosial Perusahaan Dipastikan Berdaya Guna

16/10/2025

Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award

15/10/2025

Lagi..!! Tim Polsek Meliau Tangkap Pengedar Sabu di Lokasinya

15/10/2025

Kuota BBM Sudah Besar, Tapi Mengapa Antrean di SPBU Tak Pernah Reda? Rahim : Negara Tak Boleh Kalah dengan Oknum

07/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang