FOTO : Pj Bupati Sanggau, Suherman (kiri) saat mengikuti foto biometrik untuk proses pembuatan e-pasport di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau [ok]
SANGGAU – radarkalbar.com
KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Sanggau me-launching (meluncurkan, red) pembuatan Paspor Elektronik (e-Paspor), Kamis (28/3/2024).
Hadir saat itu, Penjabat (Pj) Bupati Sanggau Suherman, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, I Gede Semarajaya serta sejumlah unsur lainnya.
Pj Bupati Sanggau, Suherman mendapatkan kesempatan pertama untuk mengikuti foto biometrik, untuk proses pembuatan e-Pasport.
Saat itu, Suherman mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Sanggau yang telah mencukupi persyaratan, agar dapat membuat e-Paspor di Kantor imigrasi Sanggau.
“Cepat ya. Jadi, pembuatan e-Pasport sangat mudah hanya membutuhkan waktu 10 menit saja. Tadi saya telah membuat foto biometrik,” ujarnya, sela-sela launching e-Pasport tersebut.
Dirinya kata Suherman, mewakilan Pemkab Sanggau dan secara pribadi sangat mendukung pembuatan melalui e-Paspor yang mulai diterapkan pada Kantor Imigrasi Sanggau.
“Atasnama Pemkab Sanggau dan pribadi, saya sangat mendukung program Kantor Imigrasi Sanggau ini. Jelas sangat membantu masyarakat,” tegasnya.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas (Kakanim) II TPI Sanggau, I Gede Semarajaya mengungkapkan dari 126 Kantor Imigrasi se Indonesia. Namun, baru 24 Kantor Imigrasi yang melaksanakan launching pembuatan e-Pasport.
“Kantor Imigrasi Sanggau cukup beruntung. Dari 126 Kantor Imigrasi yang ada. Hanya 24 Kantor Imigrasi Sanggau yang melaksanakan launching, termasuklah Sanggau,” jelasnya.
Menurut Gede, e-pasport Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi.
“Pemegang E-Paspor natinya akan mendapatkan keuntungan free visa selama 15 hari ke negara yang telah ditunjuk,” jelasnya.
Jadi kata Gede, free visa selama 15 hari itu tidak berlaku untuk seluruh negara. Hanya beberapa negara yang dapat free visa selama 15 hari tersebut.
Diketahui, pemegang e-Pasport juga mendapatkan kemudahan untuk melakukan pengecopan paspornya. Jadi, tidak perlu mengantri lagi.
“Untuk pengecopan paspor pemegang paspor e-Pasport tidak perlu mengantri lama. Pemilik e-Pasport saat mengecop paspor bisa melalui autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Terminal 3 Internasional, Bandara Soekarno-Hatta,” paparnya.
Ia mengimbau para pemegang paspor lama untuk beralih ke e-Pasport agar mendapatkan segala kemudahan dan free visa ke negara yang telah ditunjuk.
“Kita imbau, para pemilik paspor lama untuk beralih ke e-pasport. Jadi sangat praktis dan mendapatkan kemudahan. Ada free visa lagi ke negara tertentu,” imbaunya. (SrY/**)