Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Gabungan Tangkap Dua Pencuri Mesin Speedboat 15 PK di Pulau Limbung
Kubu Raya

Tim Gabungan Tangkap Dua Pencuri Mesin Speedboat 15 PK di Pulau Limbung

Last updated: 28/02/2025 23:53
28/02/2025
Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka EFH dan NSP keduanya pencuri mesin speedboat yang diamankan tim gabungan Polres Kubu Raya [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim gabungan Satreskrim Polres Kubu Raya dan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin speedboat di tepi Sungai Kapuas, Dusun Telok Raya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya.

Kedua pelaku, berinisial EFH (37) dan NSP (22), yang merupakan warga setempat, diringkus tanpa perlawanan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan mesin speed 15 PK merek Yamaha pada Selasa dini hari.

Korban baru menyadari kejadian tersebut saat hendak mengambil wudhu sekitar pukul 04.00 WIB dan mendapati mesin speedboatnya telah hilang.

Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 24 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Sungai Raya dan Satreskrim Polres Kubu Raya bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku.

Lantas, berkat koordinasi yang baik, kedua pelaku berhasil diamankan di Desa Pulau Limbung.

Saat diinterogasi, EFH dan NSP mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat mereka menyembunyikan barang curian.

Polisi berhasil mengamankan satu unit mesin speed 15 PK merek Yamaha serta satu buah arco yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah menegaskan kedua pelaku kini telah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa Pulau Limbungpencurian mesin speedboat 15 PK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Trans Kalimantan…!! Pengendara Motor Tewas Usai Adu Banteng dengan Dump Truk

06/04/2026

Cekcok Rumah Tangga Diduga Picu Wanita di Desa Limbung Nekat Akhiri Hidup

04/04/2026

Polisi Amankan Kakek 70 Tahun Terkait Karhutla di Rasau Jaya

02/04/2026

Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Box di Trans Kalimantan KM 63, Empat Tewas, Sejumlah Orang Luka-luka

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang