Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Kurang dari 24 Jam, Polres Sekadau Ungkap Curanmor, Kedua Pelakunya Ditangkap di Sanggau
HukumSekadau

Kurang dari 24 Jam, Polres Sekadau Ungkap Curanmor, Kedua Pelakunya Ditangkap di Sanggau

Last updated: 27/11/2022 17:20
27/11/2022
Hukum Sekadau
Share

POTO : kedua tersangka curanmor (kaos hitam tengah) di Sungai Asam, Desa Sungai Ayaj I, Kecamatan Belitang Hilir didampingi petugas Reskrim Polres Sekadau (Ist)

Pewarta/editor : Sutarjo Selalong/red***

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

BELUM juga menikmati hasil kejahatannya. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Sungai Asam, Desa Sungai Ayak Satu, Kecamatan Belitang Hilir sukses dibekuk tim Reskrim Polres Sekadau, pada Jum’at (25/11/2022) pukul sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial I (29) dan MG (18). Keduanya Dibekuk saat berada di Jalan Anggrek, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau pada Sabtu (26/11/2022) sore.

Pengungkapan kasus curanmor ini terbilang cukup cepat, belum juga 24 jam pasca kejadian para pelaku berhasil dibekuk.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat kesigapan petugas dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program quick win presisi di bidang penegakan hukum,” ujarnya [ada Minggu (27/11/2022).

Menurut Rahmad, kronologis kejadian tersebut bermula, saat korban AM (18) yang rumahnya kebanjiran menyimpan sepeda motor RX King KB 2452 HB di belakang rumah tetangganya pada Jum’at (25/11/2022) pukul 17.00 WIB.

“Malam harinya, korban pergi mancing di sungai Kapuas dan pulang sekitar pukul 22.00 WIB. Korban baru sadar motornya hilang keesokan harinya, Sabtu (26/11/2022),” terangnya.

Mendapati motornya hilang, korban AM panik bukan kepalang, dam mengadu kepada orang tuanya. Lantas dibantu para tetangga sekitar berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil. Kemudian, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau.

Mendapati laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Sekadau bertindak cepat dan segera melakukan koordinasi denganjajaran untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata kedua tersangka berada di Jalamn Anggrek Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau pada Sabtu (26/11/2022).

“Begitu mendapatkan informasi kedua tersangka di Sanggau. Kemudian kami melaksanakan penangkapan,” timpalnya.

Kedua pelaku saat ini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sekadau guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP,”imbuhnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Belitang HilirCuranmorPolres sekadauSungai Asam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Khawatir Rugikan Petani Sawit Rakyat, SPKS Desak Pemerintah Revisi PP Ini

15 jam lalu

PT Agro Andalan Fasilitasi Studi Banding Budidaya Kopi, Tiga Desa Siap Dorong Ekonomi Mandiri

25/10/2025

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak

24/10/2025

Dua Pencuri Tas di Rumah “Makan Bismillah” Akhirnya Tertangkap

24/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang