FOTO : Suasana pertemuan di Aula Kantor DKPPP Sekadau (Sutar)
Pewarta : Sutarjo
radarkalbar.com, SEKADAU –
Soal lahan warga yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Tinting Boyok Makmur Sawit (PT TBSM) hingga kini belum tuntas.
Bahkan saat ini, warga pemilik lahan yang masuk dalam HGU perusahaan itu, dengan lantang meminta agar lahan mereka dikeluarkan. Sehingga mereka bisa mengajukan pembuatan sertifikat hak milik. Tentunya setelah lahan masyarakat itu dikeluarkan dari HGU PT TBSM.
Hal ini terungkap saat pertemuan dengan perwakilan masyarakat, Kepala Desa Tinting Boyok, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sekadau, Kepala Dinas DKPPP, Drs Sandae, pendamping masyarakat TBBRR, Rabu, (27/10/2021) di aula kantor DKPPP.
Pertemuan tersebut dipandu oleh Irfan Nurfatria Kepala Bidang Perkebunan DKPPP Kabupaten Sekadau.
Dalam paparannya Kepala Desa Tinting Boyok AM. Rodi mengatakan, warga di Desa Tinting Boyok menghendaki agar perusahaan mengembalikan lahan mereka yang termasuk dalam HGU. Dimana hingga saat ini belum diserahkan kepada perusahaan agar dikembalikan kepada masyarakat.
Tujuannya, agar masyarakat bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk dibuatkan sertifikat hak milik.
“Kita mohon pengertian perusahaannya agar mau mengeluarkan lahan masyarakat yang belum diserahkan dari HGU, karena memang ada ketentuan ke arah itu,”kata Rodi.
Sementara, Ketua Umum TBBRR Agustinus Agus meminta pengertian perusahaan untuk mau menyerahkan hak-hak masyarakat terhadap tanah miliknya yang masuk HGU namun belum diserahkan. Untuk dikembalikan kepada masyarakat.
Lagi pula sambung dia, keberadaan kami disini mendapatkan surat mandat dari warga yang lahan terkena HGU perusahaan, agar kami mendampingi mereka saat berurusan dengan pihak perusahaan.
“Kita minta perusahaan mau menyerahkan lahan yang masuk HGU,namun belum diserahkan,jika sudah serah tentu menjadi hak perusahaan, yang belum diserahkan kembalikan kepada masyarakat,”pinta Agus.
Sementara itu, kepala BPN kabupaten Sekadau, dalam paparannya mengatakan,bahwa pihaknya menyatakan bahwa untuk mengeluarkan lahan masih yang belum diserahkan kepada perusahaan bisa dikeluarkan dari HGU.
“Sesuai aturan pihaknya menyatakan bisa HGU di revisi, apalagi lahan itu milik masyarakat,”katanya.
Sementara itu, kepala dinas Ketahanan Pangan,Pertanian, Perkebunan, perternakan dan Perikanan (DKPPP) Drs, Sandae mengatakan, memang ada aturannya bahwa HGU bisa di revisi apalagi didalamnya ada lahan yang belum diserahkan, artinya bisa dikeluarkan dari HGU.
“Sesuai aturan memang bisa HGU di revisi jika ada permintaan dari masyarakat, terkait lahan masyarakat yang ada didalamnya ada lahan masyarakat,” kata Sandae.
Sementara itu, perusahaan Yusman dalam paparannya mengatakan, sejak tahun 2018 ketika perusahaan dalam grup Leets Gods (LG) mengambil alih saham PT.TBSM perusahaan terus berbuat demi perubahan kondisi perusahaan agar bisa menghasilkan bagi petani.
“Kita tetap berusaha agar kebun lebih baik, dan perusahaan akan terus melangkah pembinaan kepada masyarakat, baik pemilik lahan, maupun petani swadaya,”kat Yusman.
Editor : Antonius