Polisi Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Dermaga Kubu


FOTO : Tersangka IR dan barang bukti yang diamankan tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial IR (29) warga Kecamatan Kubu.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa paket sabu yang dikemas didalam plastik klip yang dibalut tisu.

” Dari pelaku, petugas mengamankan bukti berupa tiga paket kecil yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, dalam keterangannya, Selasa (27/8/2024).

“Saat penangkapan itu, petugas juga menyita satu buah pipa kaca. Hasil introgasi tiga paket tersebut pelaku beli dari Kecamatan Pontianak Timur dan akan dijual kembali di Kecamatan Kubu,” sambungnya.

Dikatakan, pelaku ditangkap pada Senin (26/8/2024) di sebuah warung yang berlokasi di Dermaga penyeberangan Kubu, Desa Kubu Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

” Penangkapan ini hasil informasi yang didapat petugas dari masyarakat, kemudian informasi tersebut dialami sehingga pada pukul 13.30 WIB Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial DO di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam.

“Nah, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,”tegasnya.


Like it? Share with your friends!