FOTO : Sekjen LSM GASAK Kalbar, Drs Hikmat Siregar (Zen)
Pewarta : Zen Zentha Zentara SE
radarkalbar. com, PONTIANAK – Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Gasak Drs. Hikmat Siregar mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Luhai yang terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Bantan Sari, Ketapang selama 1 Tahun 6 Bulan Subsidier 6 bulan denda Rp 100 juta, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Kamis (26/8/2021).
Diketahui, Luhai kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat.
” Kita apresiasi tuntutan JPU atas terdakwa Luhai. Sekarang tentunya tinggal menunggu Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Kita sangat mendukung penegakan hukum demi keadilan sesuai harapan masyarakat, ” ungkapnya, Kamis (26/8/2021)
LSM GASAK ini merupakan salah satu lembaga yang mengawal kasus ini sejak awal, untuk diusut bahkan sempat melakukan unjuk rasa di Kejati Kalbar beberapa tahun lalu.