Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Sanggau Berlakukan Pembatasan Kerja ASN
Sanggau

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Sanggau Berlakukan Pembatasan Kerja ASN

Last updated: 29/04/2021 00:06
27/04/2021
Sanggau
Share

POTO : Kepala BKPSDM Sanggau, Herkulanus HP (IST).

radarkalbar.com, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau akan memberlakukan pembatasan kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak Rabu (28/4/2021).

ASN yang berada di lingkungan Pemkab Sanggau diizinkan bekerja di kantor hanya 50 persen.

Langkah ini, terpaksa diambil Pemkab Sanggau mengingat sebaran Covid-19 yang tak kunjung berhenti. Dan menunjukan trend peningkatan dalam beberapa pekan belakangan ini.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sanggau Nomor: 800/1170/BKPSDM-C tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau.

Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Sanggau Paolus Hadi pada tanggal 26 April 2021 ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah Kabupaten Sanggau. Selain itu SE tersebut juga ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, perbankan, credit union dan perusahaan di Kabupaten Sanggau.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau Herkulanus HP mengatakan, SE Bupati Sanggau ini menindaklanjuti Surat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalbar Nomor: 445/3396/DINKES-YANKES.C tanggal 19 April 2021 perihal Penanganan Peningkatan Kasus Covid-19.

“Work From Home (WFH) ini dilaksanakan dengan komposisi 50 persen dari jumlah ASN di masing-masing perangkat daerah. Dan mulai diberlakukan pada tanggal 28 April hingga 3 Mei 2021. Kebijakan ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau,” ujarnya pada Selasa (27/4/ 2021).

Pelaksanaan WFH ini, kata Herkulanus,, kepala perangkat daerah dituntut untuk mengatur sistem kerja pada masing-masing di unit kerjanya masing-masing. Hal ini diperlukan agar ASN yang melaksanakan WFH tidak mendapat jadwal beruntun dua hari berturut-turut.

Kemudian, lanjut dia, pengisian absensi elektronik ASN yang melaksanakan WFH dilakukan secara manual oleh Admin E-PHYO masing-masing perangkat daerah.

“ASN yang melaksanakan WFH tetap wajib melaporkan aktivitas harian secara mandiri ke dalam aplikasi E-PHYO,” jelas dia.

Ia mengingatkan, bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau tempat tinggalnya. Maka harus berada di rumahnya masing-masing. Kecuali dalam keadaan mendesak harus keluar rumah misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkan kepada atasan langsung.

“Untuk kepentingan tugas yang mendesak ASN yang melaksanakan WFH dapat dipanggil untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau tempat lainnya,” ungkapnya.

Menurut Herkulanus, selain ASN di lingkungan Pemkab Sanggau, para pimpinan instansi vertikal, perbankan, credit union dan perusahaan di Kabupaten Sanggau dapat mengatur sistem kerja di satuan kerja masing-masing dengan berpedoman pada Surat Edaran tersebut.

Pewarta : ABIN.

Editor : Sery Tayan.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASN
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo

06/03/2026

Atasi Salah Sasaran Subsidi, Pemkab Sanggau Tunjuk 5 OPD Berwenang Terbitkan Rekomendasi BBM

04/03/2026

Korupsi APBDes Hampir Rp 1 Miliar, Kades Balai Ingin, Tayan Hilir Diserahkan ke Kejaksaan

02/03/2026

Tim Opsnal Polres Sanggau Gulung Komplotan Curat, Seorang Buron

02/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang