FOTO : saat pemusnahan knalpot brong dipimpin Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama [doni]
SEKADAU – radarkalbar.com
SEDIKITNYA 130 buah knalpot brong dimusnahkan Polres Sekadau. Hasil penindakan Satlantas Polres Sekadau Januari – Maret 2024.
Pemusnahan knalpot brong ini dipimpin Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, pada Rabu (27/3/2024).
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama mengatakan jumlah penindakan berupa 25 kali dan teguran 105 kali yang dilakukan di area Jalan Merdeka Timur, Jalan Panglima Naga, Jalan Merdeka Barat, Jalan Merdeka Selatan, serta Jalan Komplek perkantoran Pemda.
“Kita berhasil mengamankan knalpot sebanyak 130 buah. Selanjutnya, knalpot akan kami musnahkan hari ini dengan cara potong, dan lainnya akan dihancurkan,” terangnya dalam jumpa pers, Rabu.
Menurutnya, rongsokan knalpot tersebut, akan dibuang semua, agar tidak lagi menjadi kenangan bagi pelanggaran.
“Ini guna untuk mengingatkan dan sebagai pelajaran kita semua. Kegemaran kita belum tentu baik untuk orang lain, terutama menyangkut hobi menggunakan knalpot brong. Mengingat orang yang risih bisa saja mengambil tindakan sendiri, dengan menghakimi dan sebagainya,” papar Sudama.
Langkah penertiban ini demi kenyamanan masyarakat di Kabupaten Sekadau ini.
” Demi kenyamanan orang-orang di rumah yang lagi beristirahat pada malam hari,” timpalnya.
Ia mengimbau agar masyarakat patuh terhadap hukum dan tidak melanggar aturan penggunaan knalpot brong. Selain itu, untuk menghubungi komunitas – komunitas untuk menertibkan sepda motor yang sudah dimodifikasi, atau menambahkan knalpot.
“Kita akan menyurati pelaku usaha agar tidak menyediakannya dan mengimbau mereka tidak menyediakan knalpot di luar yang standard,” pungkasnya [doni]