Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Hebat..! Belum Kantongi Izin, PT MPL Sudah Mulai Bangun PKS, Yodi : Hentikan Pekerjaan, Sandae : Jangan Abaikan Dokumen
Sekadau

Hebat..! Belum Kantongi Izin, PT MPL Sudah Mulai Bangun PKS, Yodi : Hentikan Pekerjaan, Sandae : Jangan Abaikan Dokumen

Last updated: 27/03/2024 05:01
27/03/2024
Sekadau
Share

FOTO : Saat peninjauan lahan yang akan dibangun pabrik kelapa sawit (PKS) oleh PT Makmur Prima Lestari ( PT MPL).

SEKADAU – radarkalbar.com

AKTIVITAS pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) belum mengantongi izin.

Namun, mirisnya perusahaan tersebut, sudah melaksanakan rangkaian pekerjaan di lapangan diantaranya pematangan lahan bangunan PKS dan untuk pembangunan mess karyawan.

Ulah PT MPL ini, diketahui sejumlah kalangan di Kabupaten Sekadau, setelah melaksanakan peninjau di lokasi yang akan dibangun PKS tersebut, Senin (25/3/2024).

Adapun izin yang belum dikantongi diantaranya Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian Persetujuan Bangunan Gedung atau (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PUPR Kabupaten Sekadau.

Plt Kepala DKP3 Sekadau, Sandae menilai perusahaan tersebut sudah menganggap remeh semua dokumen perizinan tersebut. Saat menanggapi ucapan Top Manager PT MPL, Misbah, yang mengatakan PKS tersebut rencananya menghasilkan 60 ton per jam.

“Sepertinya PT MPL ini menganggap remeh perizinan. Buktinya belum ada izin, sudah ada pekerjaan di lapangan. Nah, mendengar ucapan pihak perusahaan menyebutkan PKS itu, akan mengolah TBS 60 ton per jam. Kita bingung 60 ton per jam, sawitnya dari mana,” ungkap pria yang juga Asisten I Sekda Sekadau tersebut.

Sandae mewanti-wanti, jangan sampai pabrik tersebut beroperasi tidak ada izinnya, nanti bakal berdampak pada Pemkab Sekadau.

“Kita akan surati pihak perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan di lapangan, sebelum segala dokumen perizinan terbit,”tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas PTSP Sekadau, Handayani membeberkan perusahaan tersebut belum mengantongi izin apapun. Untuk itu, seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan di lapangan.

“Bahkan izin awal, seperti AMDAL nya belum dikantongi. Nah, seharusnya jangan melakukan aktivitas dilapangan,” tegasnya.

Selanjutnya, anggota DPRD ekadau, Yodi Setiawan, mengatakan pihaknya tak menginginkan, ada perusahaan yang beroperasi tidak mengantongi izin. Sebab, jika ada konflik sosial dengan masyarakat, pihak Pemkab Sekadau pasti kewalahan.

” Kedepannya, jangan jadikan Pemkab Sekadau hanya menangani konflik yang terjadi saja,” katanya.

Sebaiknya kata Yodi, jika belum ada izin, maka hentikan dulu kegiatan lapangan.

“Kalo tidak ada izin, jangan sampai ada aktivitas di lapangan. Hentikan dulu semua aktivitas itu,” cetusnya. [doni]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:bangun PKSDPRD SekadauPemkab sekadauPT MPL
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Jaga Kondusifitas Daerah, Suara Kalbar Institute Gandeng Wartawan Sekadau Bahas Etika Pers

27/05/2026

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang