Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Kadis Kesehatan Kalbar : Tidak Semua Dokter Bisa Keluarkan Surat Hasil Swab Antigen
Sekadau

Kadis Kesehatan Kalbar : Tidak Semua Dokter Bisa Keluarkan Surat Hasil Swab Antigen

Last updated: 27/03/2021 21:06
27/03/2021
Sekadau
Share

POTO : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimangan Barat Harisson (ist).


radarkalbar.com, SEKADAU –

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimangan Barat Harisson menegaskan untuk mengeluarkan surat hasil tes swab antigen memiliki beberapa persyaratan.

Utamanya, sesuai aturan yang bersangkutan harus mengantongi surat penunjukan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

“Tidak semua dokter bisa mengeluarkan surat tes hasil swab antigen, mereka harus mengantongi surat penunjukan dari instansi terkait,” katanya  melalui pesan singkat,

Sabtu (27/03/2021).

Dijelaskan, surat penunjukan atau rekomendasi yang maksud bukan asal diterbitkan kepada pihak yang ditunjuk. Namun sebelumnya harus ada peninjauan khusus dari instansi tersebut, mengenai kelayakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan swab rapid antigen dan swab PCR.

Peninjauan yang dimaksud sebelum mengeluarkan rekomendasi atau surat penunjukan kepada yang akan di tunjuk, hanya untuk memastikan pasilitas kesehatan (faskes) terhadap pengolahan limbah hasil kegiatan pemeriksaan swabs Antigen tersebut.

“Sebelum diberikan rekomendasi atau surat penunjuk kepada pihak yang akan melaksanakan tes swab Antigen atau swab PCR, tim dari Dinkes harus meninjau kelayakan tempat sarana, termasuk pengolahan limbah hasil swab Antigen, apakah layak atau tidak,” papar Harisson.

Kalau tidak layak faskesnya sambung Harisson, berarti rekomendasi tersebut tidak bisa diberikan, tujuanya tentu untuk menjaga kesetrilan tempat pembuangan limbah hasil swab. Sebab penyakit tersebut adalah virus yang penyebaran begitu cepat. Jangan sampai, misalnya hasil swab ternyata ada warga yang postitip. Lalu limbah hasil swab dibuang sembarangan, resikonya tentu penularan kepada warga lainya.

“Hal ini perlu dijaga dan dilihat secara detil, layak atau tidak tempat yang akan diberikan rekomendasi,”ingatnya.







Pewarta/sumber : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

22 jam lalu

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

22 jam lalu

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026

Jauh-jauh dari Pontianak ke Sekadau, Niat Jenguk Anak, Liat Motor Parkir Langsung Dilarikan, Akhirnya Ditangkap Polisi

01/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang