Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Kadis Kesehatan Kalbar : Tidak Semua Dokter Bisa Keluarkan Surat Hasil Swab Antigen
Sekadau

Kadis Kesehatan Kalbar : Tidak Semua Dokter Bisa Keluarkan Surat Hasil Swab Antigen

Last updated: 27/03/2021 21:06
27/03/2021
Sekadau
Share

POTO : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimangan Barat Harisson (ist).


radarkalbar.com, SEKADAU –

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimangan Barat Harisson menegaskan untuk mengeluarkan surat hasil tes swab antigen memiliki beberapa persyaratan.

Utamanya, sesuai aturan yang bersangkutan harus mengantongi surat penunjukan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

“Tidak semua dokter bisa mengeluarkan surat tes hasil swab antigen, mereka harus mengantongi surat penunjukan dari instansi terkait,” katanya  melalui pesan singkat,

Sabtu (27/03/2021).

Dijelaskan, surat penunjukan atau rekomendasi yang maksud bukan asal diterbitkan kepada pihak yang ditunjuk. Namun sebelumnya harus ada peninjauan khusus dari instansi tersebut, mengenai kelayakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan swab rapid antigen dan swab PCR.

Peninjauan yang dimaksud sebelum mengeluarkan rekomendasi atau surat penunjukan kepada yang akan di tunjuk, hanya untuk memastikan pasilitas kesehatan (faskes) terhadap pengolahan limbah hasil kegiatan pemeriksaan swabs Antigen tersebut.

“Sebelum diberikan rekomendasi atau surat penunjuk kepada pihak yang akan melaksanakan tes swab Antigen atau swab PCR, tim dari Dinkes harus meninjau kelayakan tempat sarana, termasuk pengolahan limbah hasil swab Antigen, apakah layak atau tidak,” papar Harisson.

Kalau tidak layak faskesnya sambung Harisson, berarti rekomendasi tersebut tidak bisa diberikan, tujuanya tentu untuk menjaga kesetrilan tempat pembuangan limbah hasil swab. Sebab penyakit tersebut adalah virus yang penyebaran begitu cepat. Jangan sampai, misalnya hasil swab ternyata ada warga yang postitip. Lalu limbah hasil swab dibuang sembarangan, resikonya tentu penularan kepada warga lainya.

“Hal ini perlu dijaga dan dilihat secara detil, layak atau tidak tempat yang akan diberikan rekomendasi,”ingatnya.







Pewarta/sumber : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat

15/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award
15/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Rush Vs Vario di Jalan Ensali, Seorang Pelajar Tewas

04/11/2025

SMPN 1 Nanga Taman dan SMAN 1 Sekadau Rebut Juara Liga Pelajar 2025 Sekadau, Ardiansyah : Ajang Pencarian Bakat Usia Dini

05/11/2025

PT. PHS Gelar Sosialisasi Replanting di Seraras, Dorong Kemitraan Sawit Berkelanjutan

30/10/2025

Resah Warga Terjawab, Polisi Tindak Tambang Ilegal di Aliran Kapuas Sekadau

29/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang