Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Kadis Kesehatan Kalbar : Tidak Semua Dokter Bisa Keluarkan Surat Hasil Swab Antigen
Sekadau

Kadis Kesehatan Kalbar : Tidak Semua Dokter Bisa Keluarkan Surat Hasil Swab Antigen

Last updated: 27/03/2021 21:06
27/03/2021
Sekadau
Share

POTO : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimangan Barat Harisson (ist).


radarkalbar.com, SEKADAU –

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimangan Barat Harisson menegaskan untuk mengeluarkan surat hasil tes swab antigen memiliki beberapa persyaratan.

Utamanya, sesuai aturan yang bersangkutan harus mengantongi surat penunjukan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

“Tidak semua dokter bisa mengeluarkan surat tes hasil swab antigen, mereka harus mengantongi surat penunjukan dari instansi terkait,” katanya  melalui pesan singkat,

Sabtu (27/03/2021).

Dijelaskan, surat penunjukan atau rekomendasi yang maksud bukan asal diterbitkan kepada pihak yang ditunjuk. Namun sebelumnya harus ada peninjauan khusus dari instansi tersebut, mengenai kelayakan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan swab rapid antigen dan swab PCR.

Peninjauan yang dimaksud sebelum mengeluarkan rekomendasi atau surat penunjukan kepada yang akan di tunjuk, hanya untuk memastikan pasilitas kesehatan (faskes) terhadap pengolahan limbah hasil kegiatan pemeriksaan swabs Antigen tersebut.

“Sebelum diberikan rekomendasi atau surat penunjuk kepada pihak yang akan melaksanakan tes swab Antigen atau swab PCR, tim dari Dinkes harus meninjau kelayakan tempat sarana, termasuk pengolahan limbah hasil swab Antigen, apakah layak atau tidak,” papar Harisson.

Kalau tidak layak faskesnya sambung Harisson, berarti rekomendasi tersebut tidak bisa diberikan, tujuanya tentu untuk menjaga kesetrilan tempat pembuangan limbah hasil swab. Sebab penyakit tersebut adalah virus yang penyebaran begitu cepat. Jangan sampai, misalnya hasil swab ternyata ada warga yang postitip. Lalu limbah hasil swab dibuang sembarangan, resikonya tentu penularan kepada warga lainya.

“Hal ini perlu dijaga dan dilihat secara detil, layak atau tidak tempat yang akan diberikan rekomendasi,”ingatnya.







Pewarta/sumber : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Predator Anak di Sekadau Kembali Terungkap, Keponakan Sendiri Jadi Korban Kedua RY

28/04/2026

Kecelakaan Beruntun Tiga Truk di Sekadau, Dua Orang Luka-Luka

24/04/2026

Polres Sekadau Tangkap Ayah Kandung yang Hamili Anak di Bawah Umur

22/04/2026

Hari Terakhir Investigasi Helikopter PK-CFX di Sekadau, Tim Gabungan Evakuasi Mesin Lewati Medan Berat

21/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang