FOTO : Tersangka DL alias DM (tengah) saat menunjukan sisik Trenggiling miliknya kepada Kanit Tipidter (kiri) dan Katim Opsnal (kanan) Satreskrim Polres Sanggau (ist]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Tim Satreskrim Polres Sanggau menangkap seorang pria berinisial DL alias DM di Desa Teraju, Kecamatan Toba, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 15.15 WIB.
Pria ini ditangkap, karena kedapatan menyimpan 106,5 sisik Trenggiling, yang merupakan satwa dilindung, yang diduga akan diperjualbelikan kembali.
Penangkapan terhadap terduga pelaku DL alias DM tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani memimpin, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/13/I/2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasatreskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani mengatakan pengungkapan kepemilikan dugaan tindak tidana orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi tersebut, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat.
Kemudian, melaksanakan penyelidikan mendalam. Ternyata benar, di rumah terduga pelaku berinisial DL alias DM di Desa Teraju, Kecamatan Toba, ditemukan sisik Trenggiling seberat 106,5 Kilogram (Kg) dikemas dalam beberapa karung.
“Ya, dari terduga pelaku DL alias DM, kita mengamankan 106,5 Kilogram sisik Trenggiling di rumahnya. Sisik ini disimpan dalam beberapa karung,” ungkapnya.
Ditegaskan, terhadap terduga pelaku DL alias DM akan dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat itu, selain mengamankan terduga pelaku dan sisik Trenggiling. Namun, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya 1 buah timbangan kapasitas 15 Kg warna abu – abu, 1 Handphone merek Realme C31 warna biru, kartu SIM dengan Nomor : 0821-5832-1634, IMEI 1 No. 863874064466315 dan IMEI 2 Nomor : 863874064466307.
“Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Sanggau, untuk proses hukum lebih lanut,” cetusnya. [red/r]