Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > 2 Pelaku Curanmor di Jalan Perdamaian Pal 9 Dibekuk Polisi
HukumKubu Raya

2 Pelaku Curanmor di Jalan Perdamaian Pal 9 Dibekuk Polisi

Last updated: 27/12/2022 00:12
26/12/2022
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : kedua tersangka dan sepeda motor hasil kejahatan yang diamankan petugas gabungan Polsek Sungai Kakap dan Polsek TA Pontianak (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

DUA pri berinisial FF (20) warga Pontianak Selatan dan HF (21) asal Parit Muksin tak berkutik saat diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya.

Kedua pria ini diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilaporkan pada Kamis (22/12/2022).

Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin, SH membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku FF asal Pontianak Selatan dan HF asal Parit Haji Muksin.

“Penangkapan terhadap kedua tersangka FF dan HF ini hasil koordinasi Unit Reskim Polsek Kakap dengan Unit Reskrim Polsek Kota Polresta Pontianak,” ujarnya pada Senin (26/12/22).

Ditambahkan, penangkapan dilakukan pada saat kedua tersangka sedang kumpul bareng di tepi jalan bersama temanptemannya di Jalan Uka, jalur 2 Jeruju Pontianak Barat.

” Saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan terhadap kedua tersangka ataupun dari pihak teman-temanya yang pada saat itu kumpul bersama,”jelasnya.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario tahun 2016 diamankan ke Mapolsek Sungai Kakap.

” Kedua tersangka diamankan sesuai laporan korban ke Polsek Sungai Kakap dengan laporan polisi : LP/393/XI//Res. 1.8/2022/2022/SPKT/Sek. Kakap/Res.KR/Kalbar tanggal 24 November 2022.

“ Saat diinterogasi kedua tersangka mengakui perbuatannya yang telah mengambil sepeda motor tersebut, yang saat itu diparkirkan di depan rumah korban yang beralamat di Jalan Perdamaian, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, “paparnya,

Kedua pelaku beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah korban. Selanjutnya merusak pintu depan dan mengambil kunci kendaraan yang terletak diatas meja ruang tamu.

” Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16 juta. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” cetusnya.

Sementara, Kasaubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade S mengatakan keberhasilan penangkapan kedua pelaku atas kerjasama Polsek Sungai Kakap dengan Polsek Kota atas penangkapan kedua pelaku tersebut.

“ Dimohon kepada warga untuk mengamankan harta bendanya. Kuncilah kendaraan dengan metode kunci stang ganda. Kemudian tempatkan di tempat yang aman agar menghindari kejadian serupa. Usahakan mengamankan rumah secara benar, agar tidak mudah dimasuki pelaku kejahatan,”pungkasnya.

Pewarta : Amad MK

Editor : Tim redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CuranmorJalan PerdamaianPal 9Polsek Sungai Kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Mandor dan Dua Pekerja Sawit di Kubu Raya Tertangkap Usai TBS “Raib” 36 Ton

13 jam lalu

Kemarau..!! Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat

14 jam lalu

Pria yang Setubuhi Anak Bawah Umur, Kena Tangkap di Kayong Utara

28/07/2025

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sekadau

28/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang