Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Khawatir Rugikan Petani Sawit Rakyat, SPKS Desak Pemerintah Revisi PP Ini
Sekadau

Khawatir Rugikan Petani Sawit Rakyat, SPKS Desak Pemerintah Revisi PP Ini

Last updated: 26/10/2025 21:40
26/10/2025
Sekadau
Share

FOTO : Logo SPKS [ ist ]

Doni – radarkalbar.com

JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Organisasi ini menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi ribuan petani sawit kecil di berbagai daerah.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menuturkan banyak petani kini dilanda kekhawatiran karena lahan garapan mereka terancam dikategorikan sebagai kawasan hutan.

Padahal, sebagian besar lahan tersebut telah digarap secara turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat.

“Petani sawit mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan, namun jangan sampai kebijakan ini justru menjerat petani kecil yang hidupnya bergantung dari kebun sawit rakyat,” ungkap Sabarudin dalam keterangannya, Rabu (15/10).

SPKS menyoroti ketentuan denda dalam PP No. 45/2025 yang dinilai memberatkan. Dalam aturan itu, petani yang lahannya masuk kawasan hutan diwajibkan membayar denda hingga Rp25 juta per hektare per tahun.

“Jika dihitung selama sepuluh tahun, denda itu bisa mencapai Rp250 juta per hektare. Angka yang mustahil dipenuhi petani kecil,” tambah Sabarudin.

SPKS menilai, tumpang tindih regulasi antara Perpres No. 62 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria, PP No. 24 Tahun 2021 tentang Sanksi Administratif Kehutanan, dan PP Nomor : 45 Tahun 2025 menyebabkan ketidakpastian hukum bagi petani sawit.

Karena itu, organisasi tersebut meminta agar penyelesaian masalah lahan dilakukan melalui mekanisme reforma agraria yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada petani.

Menurut Sabarudin, keberpihakan pemerintah terhadap petani sawit rakyat sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan nilai tambah sektor perkebunan melalui pengembangan sawit berkelanjutan dan hilirisasi produk sawit.

Sebagai bentuk aspirasi resmi, SPKS telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo, meminta agar petani tidak dijadikan target dalam penertiban kawasan hutan dan agar persoalan lahan diselesaikan secara adil melalui kerangka reforma agraria.

SPKS juga berharap dapat bertemu langsung dengan Presiden untuk memaparkan kondisi nyata petani di lapangan serta memberikan masukan kebijakan dari perspektif petani rakyat. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Reforma AgrariaSPKS
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?

06/05/2026
Surat Kades Tak Kunjung Berbalas, Viral di Medsos, Namun Perbaikan Jembatan Temurak Meliau Masih Menggantung?
14/05/2026
Mengenal Indri Wahyuni, Dikenal Mrs Artikulasi Saat Skakmat Regu SMAN 1 Pontianak
11/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Korupsi Jalan Lambau..! Penyidik Kejari Bengkayang Seret Direktur PT MPK dan “Makelar” Dokumen Jadi Tersangka
30/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Gagal Menyalip di Tikungan Sungai Kunyit, Pengendara RX-King Tewas dalam Tabrakan Beruntun

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV 2026 Berakhir, Wabup Sekadau Puji Antusiasme Generasi Muda

17/05/2026

Keling Kumang Festival IV Resmi Dibuka, Wabup Sekadau Dorong Pelestarian Budaya dan Peningkatan IPM

15/05/2026

DPRD Sekadau Desak Perusahaan Sawit Transparan : “Pendapatan Petani Tak Masuk Akal!”

13/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang