Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Soal Obat Sirup, Wakil Ketua Komisi III DPRD Minta Pemkab Sekadau Lakukan Ini
Sekadau

Soal Obat Sirup, Wakil Ketua Komisi III DPRD Minta Pemkab Sekadau Lakukan Ini

Last updated: 27/10/2022 09:20
26/10/2022
Sekadau
Share

POTO : Wakil Ketua Komisi III DPRD Sekadau, Yuhilda Harahap (Ist)

Pewarta/red : Sutarjo

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

WAKIL KETUA Komisi III DPRD Sekadau, Yuhilda Harahap meminta Pemkab Sekadau melalui instansi terkait untuk segera mengumumkan apa saja obat-obat sirup yang berbahaya bagi anak-anak.

Tujuannya, jelas agar para orang tua mengetahui jenis obat tersebut untuk tidak lagi dikonsumsi. Khususnya bagi anak-anak. Selain itu, hendaknya tim sosialisasi terhadap obat-obatan itu harus turun ke lapangan.

“Kenapa harus turun kelapangan? karena sebagian besar obat yang dilarang tersebut dapat secara bebas dibeli baik di toko obat maupun di apotek. Makanya hal ini harus benar- diperhatikan oleh semua pihak termasuk dinas terkait,” ujarnya, pada Rabu, (26/10/2022).

Menurut Yuhilda, pada dasarnya pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah untuk melarang jenis obat yang dilarang beredar tersebut. Sebab, apabila anak-anak mengkonsumsi obat tersebut bisa berpengaruh pada kesehatan mereka.

Terlebih lagi, hingga merusak organ tubuh antara lain seperti ginjal. Namun disisi lain pemerintah daerah juga harus bisa memberikan atau mencari jalan keluar untuk mendapatkan pengganti obat-obat yang dilarang beredar tersebut.

“Pemkab harus memberikan informasi kepada masyarakat tentang obat-obat yang sudah beredar, namun dilarang. Kemudian, sebagai penggantinya obat tersebut juga harus diinfokan ke masyarakat. Dalam hal ini dinas terkait harus turun kelapangan secara terus menerus yang akan didampingi komisi yang membidangi Kesehatan,”pinta nya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DPRD SekadauObat siropparacetamol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

12/03/2026

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

10/03/2026

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang