Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Soal Obat Sirup, Wakil Ketua Komisi III DPRD Minta Pemkab Sekadau Lakukan Ini
Sekadau

Soal Obat Sirup, Wakil Ketua Komisi III DPRD Minta Pemkab Sekadau Lakukan Ini

Last updated: 27/10/2022 09:20
26/10/2022
Sekadau
Share

POTO : Wakil Ketua Komisi III DPRD Sekadau, Yuhilda Harahap (Ist)

Pewarta/red : Sutarjo

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

WAKIL KETUA Komisi III DPRD Sekadau, Yuhilda Harahap meminta Pemkab Sekadau melalui instansi terkait untuk segera mengumumkan apa saja obat-obat sirup yang berbahaya bagi anak-anak.

Tujuannya, jelas agar para orang tua mengetahui jenis obat tersebut untuk tidak lagi dikonsumsi. Khususnya bagi anak-anak. Selain itu, hendaknya tim sosialisasi terhadap obat-obatan itu harus turun ke lapangan.

“Kenapa harus turun kelapangan? karena sebagian besar obat yang dilarang tersebut dapat secara bebas dibeli baik di toko obat maupun di apotek. Makanya hal ini harus benar- diperhatikan oleh semua pihak termasuk dinas terkait,” ujarnya, pada Rabu, (26/10/2022).

Menurut Yuhilda, pada dasarnya pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah untuk melarang jenis obat yang dilarang beredar tersebut. Sebab, apabila anak-anak mengkonsumsi obat tersebut bisa berpengaruh pada kesehatan mereka.

Terlebih lagi, hingga merusak organ tubuh antara lain seperti ginjal. Namun disisi lain pemerintah daerah juga harus bisa memberikan atau mencari jalan keluar untuk mendapatkan pengganti obat-obat yang dilarang beredar tersebut.

“Pemkab harus memberikan informasi kepada masyarakat tentang obat-obat yang sudah beredar, namun dilarang. Kemudian, sebagai penggantinya obat tersebut juga harus diinfokan ke masyarakat. Dalam hal ini dinas terkait harus turun kelapangan secara terus menerus yang akan didampingi komisi yang membidangi Kesehatan,”pinta nya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DPRD SekadauObat siropparacetamol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata

31/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas
01/01/2026
Pencarian Berakhir Duka, Nelayan Sungai Bundung Ditemukan Meninggal di Pesisir Kijing
28/12/2025
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Bupati Sekadau Resmikan Rumah Adat Serasau, Simbol Pelestarian Budaya Dayak Ketungau Tesaek

25/01/2026

Sanherib FC Juara Open Turnamen HUT Pemda Sekadau

23/01/2026

Seorang Anak Ditemukan Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Sungai Kapuas

18/01/2026

Tim Satreskrim Polres Sekadau Amankan Seorang Pria, Kasusnya Cukup Berat

12/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang