Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Soal Obat Sirup, Wakil Ketua Komisi III DPRD Minta Pemkab Sekadau Lakukan Ini
Sekadau

Soal Obat Sirup, Wakil Ketua Komisi III DPRD Minta Pemkab Sekadau Lakukan Ini

Last updated: 27/10/2022 09:20
26/10/2022
Sekadau
Share

POTO : Wakil Ketua Komisi III DPRD Sekadau, Yuhilda Harahap (Ist)

Pewarta/red : Sutarjo

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

WAKIL KETUA Komisi III DPRD Sekadau, Yuhilda Harahap meminta Pemkab Sekadau melalui instansi terkait untuk segera mengumumkan apa saja obat-obat sirup yang berbahaya bagi anak-anak.

Tujuannya, jelas agar para orang tua mengetahui jenis obat tersebut untuk tidak lagi dikonsumsi. Khususnya bagi anak-anak. Selain itu, hendaknya tim sosialisasi terhadap obat-obatan itu harus turun ke lapangan.

“Kenapa harus turun kelapangan? karena sebagian besar obat yang dilarang tersebut dapat secara bebas dibeli baik di toko obat maupun di apotek. Makanya hal ini harus benar- diperhatikan oleh semua pihak termasuk dinas terkait,” ujarnya, pada Rabu, (26/10/2022).

Menurut Yuhilda, pada dasarnya pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah untuk melarang jenis obat yang dilarang beredar tersebut. Sebab, apabila anak-anak mengkonsumsi obat tersebut bisa berpengaruh pada kesehatan mereka.

Terlebih lagi, hingga merusak organ tubuh antara lain seperti ginjal. Namun disisi lain pemerintah daerah juga harus bisa memberikan atau mencari jalan keluar untuk mendapatkan pengganti obat-obat yang dilarang beredar tersebut.

“Pemkab harus memberikan informasi kepada masyarakat tentang obat-obat yang sudah beredar, namun dilarang. Kemudian, sebagai penggantinya obat tersebut juga harus diinfokan ke masyarakat. Dalam hal ini dinas terkait harus turun kelapangan secara terus menerus yang akan didampingi komisi yang membidangi Kesehatan,”pinta nya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DPRD SekadauObat siropparacetamol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Kena Tangkap Tim Satreskrim Polres Sekadau

28/07/2025

Aksi Nekat Bobol Sekolah, Polisi Tangkap Dua Pelaku di Sekadau

28/07/2025

Gawai Dayak XIV Sekadau Resmi Ditutup, Nanga Mahap Raih Juara Umum

27/07/2025

Quick Respon, Tak Sampai 24 Jam, Tim Satreskrim Polres Sekadau Tangkap Pencuri 4 Hp di Sintang

24/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang