Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pulau Limbung, Segini BB-nya
HukumKubu Raya

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pulau Limbung, Segini BB-nya

Last updated: 26/09/2025 22:05
26/09/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka AI dan barang bukti (BB) yang diamankan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Keresahan warga Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar berakhir setelah polisi menggerebek seorang pengedar narkoba berinisial AI (32).

Pelaku ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Minggu (21/9/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Selama ini warga mencurigai aktivitas mencolok di sekitar rumah AI. Laporan masyarakat segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga polisi memastikan target.

Tanpa memberi ruang bagi pelaku melarikan diri, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Hasilnya, AI tak bisa berkutik. Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut ia peroleh dari kawasan Pontianak Timur.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagil melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini membuktikan sinergi polisi dan masyarakat.

“Tim Labubu berhasil menyita lima paket sabu dari pelaku. Informasi yang kami terima dari warga sangat membantu dalam memutus peredaran narkoba,” katanya, Jumat (26/9/2025).

Ade menambahkan, pihaknya berkomitmen menutup ruang gerak pengedar narkotika agar generasi muda Kubu Raya tidak menjadi korban.

Sementara itu, AI kini harus menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Amankan Pengedar NarkobaPulau LimbungSabuTim Labubu Polres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

4 jam lalu

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

4 jam lalu

Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Box di Trans Kalimantan KM 63, Empat Tewas, Sejumlah Orang Luka-luka

4 jam lalu

Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa

16/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang