Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pulau Limbung, Segini BB-nya
HukumKubu Raya

Tim Labubu Polres Kubu Raya Tangkap Pengedar Sabu di Pulau Limbung, Segini BB-nya

Last updated: 26/09/2025 22:05
26/09/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka AI dan barang bukti (BB) yang diamankan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Keresahan warga Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar berakhir setelah polisi menggerebek seorang pengedar narkoba berinisial AI (32).

Pelaku ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Minggu (21/9/2025) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Selama ini warga mencurigai aktivitas mencolok di sekitar rumah AI. Laporan masyarakat segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga polisi memastikan target.

Tanpa memberi ruang bagi pelaku melarikan diri, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Hasilnya, AI tak bisa berkutik. Dari penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 2,04 gram, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.

Kepada petugas, pelaku mengakui sabu tersebut ia peroleh dari kawasan Pontianak Timur.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagil melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade menegaskan, pengungkapan kasus ini membuktikan sinergi polisi dan masyarakat.

“Tim Labubu berhasil menyita lima paket sabu dari pelaku. Informasi yang kami terima dari warga sangat membantu dalam memutus peredaran narkoba,” katanya, Jumat (26/9/2025).

Ade menambahkan, pihaknya berkomitmen menutup ruang gerak pengedar narkotika agar generasi muda Kubu Raya tidak menjadi korban.

Sementara itu, AI kini harus menghadapi jeratan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Amankan Pengedar NarkobaPulau LimbungSabuTim Labubu Polres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Tim Pidsus Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Yayasan Mujahidin Pontianak

06/11/2025
Turnamen Sepak Bola SEBAR Cup 2025 Berakhir
02/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Mahasiswa Hukum Suarakan Keadilan, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Dana Desa Pelimpaan Jawai
30/10/2025
Tim Polres Sanggau Amankan Perempuan Kubu Diduga Kurir Sabu, Barbuk-nya Segini
02/11/2025

Berita Menarik Lainnya

Tim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Pria, Sita Sabu 26 Paket Siap Edar

26/11/2025

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Perempuan di Landak Ditangkap Polisi

22/11/2025

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sekayam, BBnya Cukup Banyak

21/11/2025

Tim Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi di Sintang, Terkait Kasus Ini

21/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang