Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak
HukumPontianak

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak

Last updated: 27/08/2025 00:31
26/08/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Barang bukti (BB) uang palsu yang diamankan tim Satreskrim Polresta Pontianak [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Upaya peredaran uang palsu di Kota Pontianak berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak.

Tiga orang pelaku pemalsuan uang ditangkap beserta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang siap diedarkan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Juli 2025 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku yang berinisial JW (30), V (25), dan EY (45).

Dari tangan ketiganya, aparat menyita 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi seperti printer, scanner, kertas khusus, gunting, lem, hingga stempel yang digunakan untuk meniru ciri fisik uang asli.

Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berkat laporan cepat masyarakat.

“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan sebelum uang palsu itu beredar luas,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, motif para tersangka murni ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan instan.

Bank Indonesia juga telah memastikan seluruh barang bukti merupakan uang palsu.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. [ red ]

Editor : Herman

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gang Angket Pontianakpengedar uang palsuUang palsu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

4 jam lalu

Tim Satresnarkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Pria Terkait Narkoba, Barbuknya Cukup Banyak

4 jam lalu

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

03/04/2026

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

02/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang