Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak
HukumPontianak

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak

Last updated: 27/08/2025 00:31
26/08/2025
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Barang bukti (BB) uang palsu yang diamankan tim Satreskrim Polresta Pontianak [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

PONTIANAK – Upaya peredaran uang palsu di Kota Pontianak berhasil digagalkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak.

Tiga orang pelaku pemalsuan uang ditangkap beserta ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang siap diedarkan.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Juli 2025 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Gang Angket, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku yang berinisial JW (30), V (25), dan EY (45).

Dari tangan ketiganya, aparat menyita 304 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu.

Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan produksi seperti printer, scanner, kertas khusus, gunting, lem, hingga stempel yang digunakan untuk meniru ciri fisik uang asli.

Kanit Ekonomi Polresta Pontianak, Iptu Muhammad Ibnu Saputra Budhiniar mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berkat laporan cepat masyarakat.

“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil diamankan sebelum uang palsu itu beredar luas,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan, motif para tersangka murni ekonomi dengan tujuan memperoleh keuntungan instan.

Bank Indonesia juga telah memastikan seluruh barang bukti merupakan uang palsu.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 26 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. [ red ]

Editor : Herman

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gang Angket Pontianakpengedar uang palsuUang palsu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Lidik Krimsus RI Desak Polda Kalbar Usut Keterlibatan Oknum Polisi dan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Kawasan KP Pontianak

11 jam lalu

KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak

18/04/2026

Sembunyikan Sabu di Kotak HP, Pemuda Asal Enggadai Diringkus Polsek Meliau

17/04/2026

Nekat..! Mahasiswa Selundupkan 610 Gram Sabu Pakai 5 Lapis Celana Dalam di Bandara Supadio

17/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang