Gasak 8 Laptop di SMPN 03 Sungai Ambawang, 2 Pencuri Ini Ditangkap Polisi


FOTO :Kedua tersangka pencurian di SMPN 03 Sungai Ambawang [ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap dua orang pria berinisial DP (22) dan SH (20). Keduanya merupakan warga warga Kecamatan Sungai Ambawang.

Kedua pria ini, merupakan pelaku pencurian di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, pada Minggu (2/6/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Rusdiansyah membenarkan penangkapan dua pelaku spesialis pencurian di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang.

Kedua pelaku berhasil menggasak 8 unit laptop dari ruangan laboratorium, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 20.000.000,-.

“Kedua pelaku warga Kecamatan Sungai Ambawang. Mereka ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang secara terpisah pada Senin (10/6/2024). Penangkapan pertama dilakukan terhadap SH di kediamannya. Kemudian setelah dilakukan interogasi singkat, petugas berhasil mengamankan DP di Kabupaten Sekadau,” ungkap Ade pada Rabu (26/6/2024).

Dijelaskan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Saat melakukan penangkapan terhadap SH di kediamannya, petugas berhasil mengamankan 6 unit laptop milik SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya. 6 unit laptop telah kami amankan, sementara 2 unit yang dijual pelaku di wilayah Kecamatan Pontianak Utara masih dalam penyelidikan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang,” tutur Ade.

Menurut Ade, kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar belakang, kemudian langsung menuju ruangan laboratorium. Kemudian SH merusak gembok pintu dengan obeng pipih, sementara DP mengawasi situasi sekitar.

“Gembok dirusak SH dengan obeng pipih. Sementara DP berperan mengawasi situasi sekitar. Setelah berhasil, keduanya masuk ke dalam ruangan laboratorium dan mengambil 8 unit laptop,” terangnya.

“Kedua pelaku menjual dua unit laptop tersebut seharga Rp. 700.000,- dan uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online,” bebernya.

Ade menambahkan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut,” tegasnya. [r*]


Like it? Share with your friends!