Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Ini Syarat Menjadi PMI Legal ke Luar Negeri
Nasional

Ini Syarat Menjadi PMI Legal ke Luar Negeri

Last updated: 26/06/2023 21:41
26/06/2023
Nasional
Share

FOTO : banner imbauan (Ist)

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

MENJADI Pekerja Migran Indonesia (PMI) bekerja ke negeri Malaysia, tentunya menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat pada Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bahkan banyak dari mereka yang nekat menjadi PMI non prosedural tanpa melengkapi persyaratan. Padahal menjadi PMI non prosedural dapat merugikan dirinya sendiri.

Seorang PMI yang syah sesuai aturan wajib memenuhi persyaratan dan dokumen yang lengkap.

Untuk itu, pemerintah Pusat melalui lembaga terkait, telah menyebarkan informasi terkait aturan dan syarat PMI.

Adapun Syarat menjadi PMI ke luar negeri yaitu :

Berusia minimal 18 tahun;
Memiliki kompetensi;
Sehat jasmani dan rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Lebih lanjut, syarat jadi PMI lainnya :

Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.

Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.

Sertifikat kompetensi kerja.

Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.

Visa Kerja.

Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Perjanjian Kerja.

editor :

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Non ProseduralPMI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026

Sumbangan Jalanan Meresahkan, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Retribusi Suramadu demi Kesejahteraan Madura

01/03/2026

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

27/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang