Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Lama DPO, Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak Dieksekusi
Pontianak

Lama DPO, Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak Dieksekusi

Last updated: 26/06/2019 01:19
26/06/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)- Sukses melaksanakan eksekusi terhadap mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli, baru-baru ini.

Kembali, Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Gusti Hersan Aslirosa terpidana kasus dana bantuan sosial pembangunan sirkuit di Kota Pontianak, saat menjabat Ketua DPRD saat itu.

Pria ini diamankan pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 03.00 Wib di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Lumban Gaol  membenarkan pihaknya telah mengamankan mantan Ketua DPRD Kota Pontianak tersebut.

Terpidana ini lama masuk daftar pencarian orang (DPO. Sebelum diamankan, sudah dibuntuti selama kurang lebih 1 minggu oleh tim gabungan Kejari Pontianak, Kejari Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.

“Ya, sudah diamankan. Terpidana dibuntuti tim gabungan sekitar seminggu,” ungkapnya, Selasa (25/6/2019).

Sebelumnya, terpidana divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kemudian, sebelum diterbangkan ke Pontianak, mantan Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004-2009 itu terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Barat untuk menandatangani administrasi penangkapan dan eksekusi. kemudian dari Jakarta akan diterbangkan menuju Pontianak. Dan selanjutnya langsung di eksekusi ke Lapas Klas II A Pontianak.

“Langsung dieksekusi di Lapas klas IIA Pontianak,” ucapnya.

Terpidana dalam proses hukumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 UU TPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ditingkat Pengadilan Negeri (PN) terpidana diputus bebas. kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan putusannya seperti diatas. Terpidana pernah mengajukan PK, tapi ditolak oleh MA. Karena lama DPO, akhirnya bisa kita eksekusi,” pungkasnya.

Pewarta : tim liputan
Editor     : antonius

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DPOEksekusiKorupsiMantan ketua DPRD
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

12 jam lalu

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

19 jam lalu

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

26/03/2026

Gema Meriam Karbit BPM Kalbar, Tak Sekadar Dentuman, Tapi Simbol Harmoni di Tepian Kapuas

26/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang