Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Lama DPO, Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak Dieksekusi
Pontianak

Lama DPO, Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak Dieksekusi

Last updated: 26/06/2019 01:19
26/06/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)- Sukses melaksanakan eksekusi terhadap mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli, baru-baru ini.

Kembali, Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Gusti Hersan Aslirosa terpidana kasus dana bantuan sosial pembangunan sirkuit di Kota Pontianak, saat menjabat Ketua DPRD saat itu.

Pria ini diamankan pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 03.00 Wib di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Lumban Gaol  membenarkan pihaknya telah mengamankan mantan Ketua DPRD Kota Pontianak tersebut.

Terpidana ini lama masuk daftar pencarian orang (DPO. Sebelum diamankan, sudah dibuntuti selama kurang lebih 1 minggu oleh tim gabungan Kejari Pontianak, Kejari Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.

“Ya, sudah diamankan. Terpidana dibuntuti tim gabungan sekitar seminggu,” ungkapnya, Selasa (25/6/2019).

Sebelumnya, terpidana divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kemudian, sebelum diterbangkan ke Pontianak, mantan Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004-2009 itu terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Barat untuk menandatangani administrasi penangkapan dan eksekusi. kemudian dari Jakarta akan diterbangkan menuju Pontianak. Dan selanjutnya langsung di eksekusi ke Lapas Klas II A Pontianak.

“Langsung dieksekusi di Lapas klas IIA Pontianak,” ucapnya.

Terpidana dalam proses hukumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 UU TPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ditingkat Pengadilan Negeri (PN) terpidana diputus bebas. kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan putusannya seperti diatas. Terpidana pernah mengajukan PK, tapi ditolak oleh MA. Karena lama DPO, akhirnya bisa kita eksekusi,” pungkasnya.

Pewarta : tim liputan
Editor     : antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DPOEksekusiKorupsiMantan ketua DPRD
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

26/04/2025
Harapan Baru dari Jalan Lama, Jalur Tayan – Meliau Akan Ditingkatkan Lewat Dana DBH Sawit Rp 9 Miliar
13/04/2025
Dibalik Keset Kaki, Akhir Sebuah Peredaran Narkoba di Meliau Hulu
26/04/2025
Ruas Jalan Meliau – Tayan Tidak Baik-baik Saja, Warga Swadaya Semen Jembatan di Dusun Temurak
13/04/2025
Sungai Tercemar, Warga Resah, Pansus LKPj DPRD Kayong Utara Tinjau Desa Riam Berasap Jaya
08/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Anak Butuh Perlindungan, Bukan Pidato : Ketua LPA Kalbar Hoesnan, Gagas Rumah Aman untuk Anak Korban Kekerasan

21 jam lalu

Dosen UNU Kalbar Latih Siswa MA Hisada Menyusun CV Berkualitas

08/05/2025

UNU Kalbar dan UNUSIA Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis

05/05/2025

Empat Orang Terluka dalam Kecelakaan di Simpang Jalan Pelajar Sekadau, Dua Remaja Jadi Korban Serius

05/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang