Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Lama DPO, Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak Dieksekusi
Pontianak

Lama DPO, Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak Dieksekusi

Last updated: 26/06/2019 01:19
26/06/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)- Sukses melaksanakan eksekusi terhadap mantan Ketua DPRD Kalbar Zulfadhli, baru-baru ini.

Kembali, Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil melaksanakan eksekusi terhadap Gusti Hersan Aslirosa terpidana kasus dana bantuan sosial pembangunan sirkuit di Kota Pontianak, saat menjabat Ketua DPRD saat itu.

Pria ini diamankan pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 03.00 Wib di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Lumban Gaol  membenarkan pihaknya telah mengamankan mantan Ketua DPRD Kota Pontianak tersebut.

Terpidana ini lama masuk daftar pencarian orang (DPO. Sebelum diamankan, sudah dibuntuti selama kurang lebih 1 minggu oleh tim gabungan Kejari Pontianak, Kejari Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya.

“Ya, sudah diamankan. Terpidana dibuntuti tim gabungan sekitar seminggu,” ungkapnya, Selasa (25/6/2019).

Sebelumnya, terpidana divonis Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kemudian, sebelum diterbangkan ke Pontianak, mantan Ketua DPRD Kota Pontianak periode 2004-2009 itu terlebih dahulu dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Barat untuk menandatangani administrasi penangkapan dan eksekusi. kemudian dari Jakarta akan diterbangkan menuju Pontianak. Dan selanjutnya langsung di eksekusi ke Lapas Klas II A Pontianak.

“Langsung dieksekusi di Lapas klas IIA Pontianak,” ucapnya.

Terpidana dalam proses hukumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 3 UU TPK jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ditingkat Pengadilan Negeri (PN) terpidana diputus bebas. kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi dan putusannya seperti diatas. Terpidana pernah mengajukan PK, tapi ditolak oleh MA. Karena lama DPO, akhirnya bisa kita eksekusi,” pungkasnya.

Pewarta : tim liputan
Editor     : antonius

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:DPOEksekusiKorupsiMantan ketua DPRD
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Lidik Krimsus Kalbar Minta Bea Cukai dan APH Perkuat Penindakan Rokok Ilegal

1 jam lalu

Polda Kalbar Segera Limpahkan Tersangka Kasus Oli Palsu ke Kejaksaan usai Berkas Dinyatakan P-21

06/03/2026

Ditengah Ketegangan Global, Puluhan Jemaah Umrah PT Menara Tanjung Tiba Selamat di Pontianak

05/03/2026

Penegakan Hukum pada Proyek Pemerintah Jangan Asal “Pidana”, Hormati Ranah Perdata

04/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang