Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Ini Gebrakan AKP Samsul Bakri. Baru Menjabat Kasatres Narkoba, Langsung Sikat Pengedar Sabu
Hukum

Ini Gebrakan AKP Samsul Bakri. Baru Menjabat Kasatres Narkoba, Langsung Sikat Pengedar Sabu

Last updated: 26/05/2019 17:25
26/05/2019
Hukum
Share

Sintang (radar-kalbar.com)-Baru saja menjabat Kasatres Narkoba Polres Sintang.

AKP Samsul Bakri, SH, MH langsung ‘tancap gas’ memberangus pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sintang.

Buktinya, pria dengan tiga balok dipundak dan jajarannya berhasil mengamankan S alias A dpada hari Jumat (24/05/19) sekitar pukul 22.00 Wib, di wilayah Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.

Kasatres Narkoba Polres Sintang, AKP Samsul Bakri menuturkan begitu usai tersangka diamankan. Dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.

” Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 12 klip yang diduga sudah dipaketkan berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Samsul.

Dari tersangka, tim Satres Narkoba ini juga menyita barang bukti lain seperti timbangan, sedotan plastic, bong Sabu, sendok sabu, fanbo, popeye, pipet sedotan, klip transparan kosong, cuttonbud dan korek api serta uang sebesar Rp. 300.000,-.

“ Total berat bruto dari 12 klip narkotika jenis sabu tersebut yang sudah diamankan Satres Narkoba Polres Sintang berjumlah sekitar 9,34 gram,” jelasnya.

Tersangka S diringkus sesuai dengan laporan LP/75/V/RES 4.2./2019/Kalbar/Res Stg/Resnarkoba.

Menurut Samsul, atas perbuatannya tersangka S, akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 / 2009.

Sumber : Humas Polres Sintang

Editor     : Jonathan

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Akp samsul bakriKasat resnakoba polres sintangPengedar sabuPolres sintang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Mengenal Mang Ono, Dewa Kritik untuk KDM
17/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tinggal di Kost Mewah, Pria Muda asal Teluk Keramat Sambas Kedapatan Simpan 3,57 Gram Shabu dalam Tas Selempang, Akhirnya Masuk Bui

36 menit lalu

Modus Numpang ke WC, Pria Ini Nyaris Tewas Diamuk Massa Usai Coba Merampok Nenek di Ketapang

31/05/2025

Bawa 1 Kg Sabu, Seorang Pria Asal Tayan Dibekuk Tim Satresnarkoba Polresta Pontianak

31/05/2025

Datang untuk Melamar Pekerjaan, Pria Asal Maluku Ditemukan Meninggal di Kubu Raya

29/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang