Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV
Nasional

Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Last updated: 26/04/2025 13:21
26/04/2025
Nasional
Share

FOTO : Saat pertemuan Ketua Dewan Pers dengan perwakilan Kejagung [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Dewan Pers meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan perkara korupsi komoditas crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pers dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung pada Kamis, (24/4/2025), setelah menerima berkas-berkas perkara dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Pengalihan penahanan ini penting agar proses pemeriksaan Dewan Pers terhadap kasus ini dapat berjalan optimal,” ujar Ketua Dewan Pers dalam keterangannya.

Sebelumnya, pada 22 April 2025, Dewan Pers telah bertemu dengan Jaksa Agung untuk membahas penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar.

Langkah ini diikuti dengan kunjungan balasan dari Kejaksaan Agung ke kantor Dewan Pers dua hari kemudian, sekaligus menyerahkan dokumen terkait kasus tersebut.

Dewan Pers menyatakan akan meneliti secara menyeluruh dokumen yang diserahkan, dengan tetap mengacu pada prosedur operasional standar. Meski membutuhkan waktu, hasil analisis akan segera disampaikan kepada publik dan para pemangku kepentingan.

Dalam pernyataan bersama, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen untuk memperkuat penegakan hukum serta menjaga kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab. Kedua institusi juga menekankan pentingnya saling menghormati kewenangan masing-masing.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik yang dihasilkan JakTV.

Sebagai langkah lanjutan, Dewan Pers berencana mengaktifkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan, sebagaimana yang telah dijalankan bersama Polri dan Mahkamah Agung. [ red/r]

editor : Tim redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dewan PersDirektur Pemberitaan JakTVKejagung
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026

Sumbangan Jalanan Meresahkan, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Retribusi Suramadu demi Kesejahteraan Madura

01/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang