Manager SPBU Engkayas : Kami Hanya Layani Pengisian BBM Non Kendaraan yang Kantongi Rekomendasi


FOTO : aktivitas di SPBU 64-78504 yang terletak di kawasan Engkayas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau [ist].

pewarta / editor : sery tayan

SANGGAU – radarkalbar.com

PENYALURAN BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar oleh SPBU 64-78504 yang terletak di kawasan Engkyas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, sudah sesuai aturan.

Hal ini diungkapkan Manager SPBU 64-78504, Sutanu menyikapi pemberitaan sejumlah media online yang menyebutkan bahwa penyaluran BBM menggunakan jerigen di SPBU tersebut ada keterlibatan Pemda dan Polres Sanggau.

“Benar kami melayani konsumen BBM non kendaraan. Tapi, itu hanya untuk konsumen sudah dilengkapi dengan surat rekomendasi atau verifikasi dari satuan kerja perangkat daerah untuk melakukan pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan solar,” ungkapnya, Jumat (26/4/2024).

Menurut Tanu, ada terdapat 20 orang telah mengantongi surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu/jenis BBM Khusus Penugasan untuk mengisi BBM jenis pertalite dan solar di SPBU yang dikelolanya.

BBM subsidi tersebut digunakan untuk kegiatan usaha mikro/perikanan/pertanian/pelayanan umum/transportasi yang berasal dari Kabupaten Sanggau.

“Surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu/jenis BBM khusus penugasan tersebut dikeluarkan Kepala Desa,” ujarnya.

Dijelaskan, adapun mekanisme pelayanan konsumen BBM non kendaraan. Maka pihak konsumen wajib membawa surat rekomendasi pembelian BBM dari kepala desa. Kemudian pihaknya mendaftarkan surat rekomendasi ke microsite.

“Nah, data yang diinput cocok, maka konsumen akan mendapatkan QR code. Setelah itu, pihak SPBU melakukan scan QR code konsumen. Barulah kami memberikan pelayanan. Jadi, masyarakat non kendaraan yang tidak mempunyai barcorde, tidak dapat membeli BBM subsidi, karena tidak terdata dalam My Pertamina,” cetusnya.

Untuk itu kata Tanu, pihaknya juga membatasi penyaluran BBM kepada pihak yang mendapatkan rekomendasi, dengan harga normal sesuai dengan harga yang tertera pada layar mesin SPBU.

“Kuota hanya sekitar 30 persen per hari dari kebutuhan masyarakat umum. Kami juga lebih mengutamakan atau mendahulukan kebutuhan BBM masyarakat umum,” terangnya.

Disinggung, adanya foto di yang termuat dalam pemberitaan media online tersebut? Tanu menjelaskan orang yang difoto dan dimasukkan ke dalam media elektronik tersebut adalah Mohklis.

“Muhklis bekerja dengan Joko Suhatno, yang merupakan salah satu konsumen non kendaraan yang memiliki surat rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu/Jenis BBM Khusus Penugasan, yang digunakan untuk usaha mikro/perikanan/pertanian/pelayanan umum/transportasi,” bebernya.

Ia menimpali, saat itu Mohklis sedang mengambil jatah BBM jenis solar sebanyak 200 liter dengan menggunakan Surat Rekomendasi dari Kepala Desa Penyeladi Nomor : 400.1.4.3/175/2024/EK, tanggal 05 April 2024.

“Masa berlaku surat rekomendasinya dari tanggal 5 April 2024 sampai dengan 5 Mei 2024, dengan kuota pengambilan BBM jenis solar sebanyak 10.000 liter per bulan dan BBM jenis pertalite sebanyak 1.000 liter per bulan,” tukasnya.

“Joko Suhatno merupakan pelaku usaha mikro yang telah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor : 9120016102673 dalam hal usaha kios BBM,” sambungnya.

Ketika ditanya erkait pernyataan dirinya yang menjelaskan dalam hal pengisian jerigen dan pemberian rekomendasi tersebut ada dibahas bersama Polres Sanggau dan Pemda Sanggau?

Sutanu menjelaskan, pembahasan tersebut dilakukan saat rapat koordinasi dalam rangka mendukung program kebijakan pemerintah terkait pendistribusian BBM subsidi di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau pada tahun 2023 lalu.

Rakor dukung program pemerintah

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Indrawan Wira Saputra membenarkan ada pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) dalam mendukung program kebijakan pemerintah terkait pendistribusian BBM subsidi pernah digelar di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau pada 8 Juni 2023 lalu.

Rakor saat itu, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Chandra Kusumah, Ketua Komisi III DPRD Sanggau Toni, Pasi Intel Kodim 1204/Sgu Kapten CZI Sapto Wiyono, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Sanggau M. Marino, Kadis Perindagkop dan UM Sanggau Sy Ibnu Marwan beserta Kabid Perdagangan.

Selain itu, hadir pula saat rakor kala itu, Kasat Pol PP Sanggau Victorianus, analis hukum Setda Sanggau HK Bambang, dan pihak terkait lainnya di lingkungan Pemkab Sanggau, PT Pertamina Regional Sanggau M. Agung A, pengawas dan staf SPBU, para pemilik kios serta pengecer BBM di Kabupaten Sanggau.

“Rakor saat itu dilaksanakan dalam rangka membahas terkait regulasi maupun arah kebijakan penyaluran jenis BBM Tertentu dan jenis BBM Khusus Penugasan pada daerah yang tepat guna dan tepat sasaran. Sehingga tidak terjadi penyelewengan maupun salah sasaran ,” jelasnya.


Like it? Share with your friends!