POTO : saat Kejari Bogor menggelar press release usai penangkapan Hasan Sjafei terpidana pemalsu Sertifikat tanah milik Sentul City yang buron 2 tahun (Ist)
BOGOR – RADARKALBAR.COM
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bogor berhasil menangkap Hasan Sjafei pelaku pemalsu sertifikat yang sudah buron selama 2 tahun.
Kasi Pidum Kejari Bogor, Widiyanto yang baru menjabat satu bulan itu menyatakan, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City.
Modus dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 20 Miliar.
“Tersangka yang kami ajukan tidak hanya terpidana Hasan Sjafei sendiri saja,” ujarnya.
Menurut Widiyanto, atas perbuatannya, terpidana Widiyanto kena jerat pasal 266. Karena yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akad otentik.
“Dalam pembuatan kedua sertifikat itu berada atas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630. Dengan perbuatannya Sentul City menderita kerugian senilai Rp 20 Miliar,” pungkasnya.