Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Polres Sekadau Ungkap si Pembuang Bayi ke Riam Gunam, Sekadau, Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis
HukumNews

Polres Sekadau Ungkap si Pembuang Bayi ke Riam Gunam, Sekadau, Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Last updated: 27/04/2021 20:16
26/04/2021
Hukum News
Share

POTO : Tersangka AP (baju orange) saat digiring petugas Polres Sekadau (ist).

radarkalbar.com, SEKADAU – Teka – teki siapa pembuang seorang bayi berjenis kelamin perempuan, yang ditemukan warga pada Riam Gunam, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu akhirnya terungkap.

Setelah Polres Sekadau menetapkan AP (20) sebagai tersangka utama atau otak pembuang bayi tersebut. Sebelumnya petugas Satuan Reskrim Polres Sekadau memeriksa secara intensif terhadap N (15) merupakan ibu si bayi, yang selanjutnya sebagai korban. Dan termasuk AP (20) yang tak lain merupakan orang tua kandung si bayi tersebut.

Kapolres Sekadau K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim IPTU Anuar Syarifudin menuturkan tersangka AP – lah yang mempunyai ide membuang bayi hasil hubungan di luar nikah tersebut. Dan ini diakui AP dalam proses dimintai keterangan oleh petugas Satreskrim Polres Sekadau.

“Alasan karena malu, tersangka AP inilah yang merencanakan membuang bayi. Karena dia tak mau pendidikannya terganggu,” ujarnya, Senin (26/4/2021).

Dijelaskan, selain ditetapkan sebagai otak pelaku pembuangan bayi, tersangka AP juga dikenakan pasal berlapis atas tuduhan tindakan persetubuhan anak dibawah umur, terhadap pacarnya N yang baru berusia 15 tahun dan masih berstatus pelajar SMA.

“Kemudian ibu bayi yakni N (15), kita tetapkan sebagai korban dan saksi karena yang bersangkutan masih di bawah umur,” beber Kasat Reskrim.

Pelaku AP saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Sekadau. Sementara N beserta bayinya masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Sekadau.

“Ibu dan bayinya masih dirawat, nah terkait bayinya ini akan dibicarakan dengan pihak keluarga. Apakah nantinya akan diserahkan atau diadopsi pihak lain,” bebernya.

Sementara lanjut Kasat Reskrim, untuk AP dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dan Pasal 77B Undang undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 305 Jo Pasal 307 KUHP.

Pewarta/editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kasat Reskrim Polres Sekadau Riam Gunam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Pulang Jemput Anak Mengaji, Ibu Muda Tewas Ditabrak

02/06/2026
Bukan Tabrak Lari, Kasus Kecelakaan di Purun Besar Berakhir Damai secara Kekeluargaan
29/05/2026
Diduga Kabur Usai Tabrak Satu Keluarga di Depan RM Tahu Sumedang, Sopir Honda Jazz Dicari Polisi dan Keluarga
28/05/2026
Korban Lakalantas di Jalan Raya Sungai Batang, Sungai Pinyuh Bertambah
03/06/2026
Santriwati yang Hamil tanpa Pernah Gituan, Terungkap, Pelakunya Pengasuh Ponpes
28/05/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Tak Pulang Rumah, Pria di Sekadau Aniaya Istri Pakai Tumpukan Berkas Kantor

27/05/2026

Modus Baru! Polres Kubu Raya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Ban Motor Tujuan Batu Ampar

22/05/2026

Usut Tuntas Kasus Aseng, DPP BPM Desak Penyidik Bidik TPPU dan Telusuri Aliran Dana “Kegiatan Besar”

22/05/2026

Penyidik Kejagung Tetapkan “Raja” Tambang Kalbar Jadi Tersangka, Soal Tata Kelola IUP PT QSS di Tayan

22/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang