FOTO : suasana di halaman Sekretariat PPK Belitang Hulu, saat pelaksanaan rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara (doni)
SEKADAU – radarkalbar.com
RANGKAIAN rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Belitang Hulu, Sekadau, Kalbar sepertinya menyisakan persoalan.
Pasalnya, masih ada pihak belum bisa menerima hasil penghitungan surat suara ulang (PSSU) pada rangkaian rekapitulasi tersebut.
Karena PSSU tersebut, digelar berdasarkan surat rekomendasi Panwascam kecamatan Belitang hulu nomor: 026/PM.02.09/KN.K-12/06/II/2024) tertanggal 21 February 2024.
Dimana, surat rekomendasi tersebut Panwascam tidak merujuk pada Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 pasal 20.
“Jika tidak mengacu kepada UU tersebut artinya rekomendasi tersebut cacat hukum. Rujukannya adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 20, ini baru benar,” kata salah seorang warga Belitang Hulu, Jonveri kepada awak media ini, Senin (26/2/2024) di Sekadau.
Menurut Jonveri, mekanisme pembukaan kotak suara perlu dasar yang kuat, untuk melakukan PSSU. Dan jika hanya berdasarkan surat tersebut sepertinya KPU sudah melanggar PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara ulang (PSU) dan PSSU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun menyebutkan, PSSU adanya saat rekapitulasi perhitungan surat suara di PPK Kecamatan Belitang Hulu bermula. Dimana sebetulnya proses rekapitulasi di PPK pada waktu itu sudah selesai.
Bahkan sejumlah saksi sudah hampir semua menandatangani berita acara (BA) hasil rekapitulasi tersebut, karena memang untuk menandatangani berkas tersebut dilaksanakan secara bergiliran.
Dan saat itu, hanya tinggal menunggu giliran dua saksi yang belum tanda tangan.
Namun, tiba-tiba datang salah seorang caleg menerobos masuk untuk menghentikan proses penandatanganan BA tersebut.
Tak ayal, suasana berubah ricuh. Namun, bermula dari kejadian tersebut akhirnya Bawaslu merekomendasikan dengan surat rekomendasi nomor : 075/PM.00.02/K.KN.-12/02/2024 Sekadau tertanggal 23 Februari 2024.
Adapun dengan perihal saran perbaikan yang ditandatangani, oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau.
Lantas, ada juga surat rekomendasi Panwascam nomor : 026/PM.02.09/KN.K-12/06/II/2024) tertanggal 21 February 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Panwascam Belitang Hulu.
“Hal ini menjadi tanda tanya, apakah semudah itu PPK melakukan pembukaan kotak suara tanpa ada bukti yang jelas pelanggaran apa yang menyebabkan Bawaslu merekomendasikan PSSU,” cetus Jonveri dengan nada bertanya.
Sebab kata Jonveri, jika mengacu pada aturan PSSU dilakukan dengan berbagai syarat dan peristiwa yang luar biasa. Sehingga PSSU dimungkinkan untuk digelar.
Terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Sekadau, Abuntono mengatakan PSSU yang dilaksanakan tersebut, tidak berlandaskan dasar hukum yang kuat.
Dan biasanya sambung Abuntono, untuk melakukan PSSU, biasanya jika ada hal terjadi pada proses pleno di PPK saksi cukup membuat nota keberatan kepada Bawaslu.
“Namun semua ini tidak dilakukan, bahkan hanya atas dasar kesepakatan saja Bawaslu langsung merekomendasikan PSSU terhadap 80 TPS di Kecamatan Belitang Hulu,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Sekadau, Muslikun, tak merespon saat dikonfirmasi terkait hal ini. Pesan singkat yang dikirim via whattshapnya tak kunjung diblas.
Sementara, Ketua KPU Sekadau juga tidak memberi tanggapan terkait kejadian tersebut.
Sebelumnya, awak media ini mengkonfirmasi kepada Komisioner KPU kabupaten Sekadau, Robby S. Romanus mengatakan pelaksanaan PSSU sesuai dengan keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada KPPS melalui PPK dan PPS. (doni)