Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Teraju Indonesia Desak Penegakan Hukum atas Deforestasi Lahan oleh PT CUT di Sanggau
Sanggau

Teraju Indonesia Desak Penegakan Hukum atas Deforestasi Lahan oleh PT CUT di Sanggau

Last updated: 27/01/2026 21:58
26/01/2026
Sanggau
Share

FOTO : Deputi Direktur Teraju Indonesia, Bayu Sefdiantoro ( ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Pasca aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit oleh PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terus menuai sorotan.

Kali ini datang dari Lembaga pemantau lingkungan Teraju Indonesia. Dan mendesak penegakan hukum tegas terhadap PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) yang diduga melakukan deforestasi di kawasan yang termasuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Deputi Direktur Teraju Indonesia, Bayu Sefdiantoro, menegaskan perusahaan tidak cukup hanya melakukan pemulihan simbolik dengan mencabut tanaman sawit dan menanam kembali pohon.

Menurut Bayu, tanggung jawab PT CUT harus mencakup pemulihan penuh fungsi ekologis kawasan hingga kembali seperti sebelum terjadi alih fungsi lahan.

“Pemulihan lingkungan harus memastikan ekosistem benar-benar pulih, bukan sekadar formalitas,” kata Bayu, Senin (26/1/2026).

Dikatakan, Teraju Indonesia mencatat, penanaman sawit dilakukan di lahan seluas sekitar 60 hektare. Atas kondisi tersebut, lembaga ini menilai terdapat dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang perlu diusut secara serius.

” Kegiatan land clearing dan penanaman tidak mungkin berlangsung tanpa persetujuan manajemen perusahaan. Oleh karena itu, kami menekankan proses hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menelusuri pertanggungjawaban korporasi secara menyeluruh, ” ungkapnya.

Ditambahkan, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur sanksi pidana atas perusakan lingkungan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

” Nah, kami dari Teraju Indonesia pun mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan independen terhadap aktivitas PT CUT, ” ucapnya.

Penindakan tegas sambung Bayu, dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.

“Kasus ini harus menjadi momentum penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan oleh korporasi, sekaligus menjadi dasar evaluasi dan pengawasan izin perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sanggau,”pungkasnya. ( RED)

 

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gusur lahanPT CUTTeraju Indonesia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan
24/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau

18 jam lalu

Bupati Sanggau Gelar Buka Puasa Bersama: Upaya Perkokoh Silaturahmi Lintas Sektoral

16/03/2026

Lidik Krimsus Pertanyakan LPJU di Sanggau Banyak Tak Nyala, Apa Kerja si “Vendor” dan Kemana Biaya Pemeliharaan?

14/03/2026

Santunan 110 Anak Yatim Piatu Terselenggara, Kades Pedalaman Sampaikan Terima Kasih kepada para Donatur

15/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang