Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Teraju Indonesia Desak Penegakan Hukum atas Deforestasi Lahan oleh PT CUT di Sanggau
Sanggau

Teraju Indonesia Desak Penegakan Hukum atas Deforestasi Lahan oleh PT CUT di Sanggau

Last updated: 1 jam lalu
26/01/2026
Sanggau
Share

FOTO : Deputi Direktur Teraju Indonesia, Bayu Sefdiantoro ( ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Pasca aktivitas pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit oleh PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) di Desa Sungai Muntik, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, terus menuai sorotan.

Kali ini datang dari Lembaga pemantau lingkungan Teraju Indonesia. Dan mendesak penegakan hukum tegas terhadap PT Cipta Usaha Tani (PT CUT) yang diduga melakukan deforestasi di kawasan yang termasuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).

Deputi Direktur Teraju Indonesia, Bayu Sefdiantoro, menegaskan perusahaan tidak cukup hanya melakukan pemulihan simbolik dengan mencabut tanaman sawit dan menanam kembali pohon.

Menurut Bayu, tanggung jawab PT CUT harus mencakup pemulihan penuh fungsi ekologis kawasan hingga kembali seperti sebelum terjadi alih fungsi lahan.

“Pemulihan lingkungan harus memastikan ekosistem benar-benar pulih, bukan sekadar formalitas,” kata Bayu, Senin (26/1/2026).

Dikatakan, Teraju Indonesia mencatat, penanaman sawit dilakukan di lahan seluas sekitar 60 hektare. Atas kondisi tersebut, lembaga ini menilai terdapat dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang perlu diusut secara serius.

” Kegiatan land clearing dan penanaman tidak mungkin berlangsung tanpa persetujuan manajemen perusahaan. Oleh karena itu, kami menekankan proses hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan, melainkan harus menelusuri pertanggungjawaban korporasi secara menyeluruh, ” ungkapnya.

Ditambahkan, dugaan pelanggaran tersebut berpotensi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur sanksi pidana atas perusakan lingkungan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

” Nah, kami dari Teraju Indonesia pun mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif, transparan, dan independen terhadap aktivitas PT CUT, ” ucapnya.

Penindakan tegas sambung Bayu, dinilai penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.

“Kasus ini harus menjadi momentum penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan oleh korporasi, sekaligus menjadi dasar evaluasi dan pengawasan izin perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sanggau,”pungkasnya. ( RED)

 

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Gusur lahanPT CUTTeraju Indonesia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata

31/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas
01/01/2026
Pencarian Berakhir Duka, Nelayan Sungai Bundung Ditemukan Meninggal di Pesisir Kijing
28/12/2025
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026

Berita Menarik Lainnya

DPRD Sanggau Nilai Kasus PT CUT Tak Bisa Diselesaikan Secara Administratif

24 menit lalu

Seorang Warga Kuala Buayan Ditangkap dalam Kasus Sabu

15 jam lalu

Soal PT CUT, Penegakan Aturan Harus Tegas, Haji Badrun : Kerusakan Alam Tak Bisa Ditoleransi

21/01/2026

Lakalantas Hebat Truk vs Bus Damri di Tenggayong, Seorang Dikabarkan Tewas

21/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang